MK RI diharapkan beri keputusan sengketa Pemilu 2024 yang damaikan

id Siti Zuhro, peneliti brin, sidang mk, sengketa pemilu,Keputusan damai,phpu

MK RI diharapkan beri keputusan sengketa Pemilu 2024 yang damaikan

Peneliti Politik Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro dalam kegiatan 'Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemilu' di Jakarta, Jumat (18/4/2024). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Jakarta (ANTARA) -
Peneliti Politik Utama Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Prof R Siti Zuhro berharap para hakim di Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan atas perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang bisa membuat bangsa damai.
 
Menurut dia semua fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam sidang sengketa PHPU itu sudah tidak bisa dinafikan lagi. Dia yakin hakim MK mempertimbangkan fakta-fakta tersebut secara serius demi menciptakan demokrasi sesuai dengan semangat reformasi sejak tahun 1998.
 
"Gerakan reformasi rohnya jelas sekali, yaitu untuk memberantas KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Siti Zuhro dalam kegiatan 'Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemilu' di Jakarta, Jumat.
 
Dia mengatakan saat ini bangsa Indonesia membutuhkan kepastian, keterbukaan, dan ketetapan, yang bisa menjadi arah dan petunjuk ke depan, khususnya dalam menyongsong Indonesia Emas tahun 2045.
 
Dia mengharapkan bangsa Indonesia mampu berjalan secara tegak lurus sesuai dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa dalam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan membangun Indonesia secara visioner.
 
"Kita masih optimis, sangat optimistis bila kampus, civil society, para intelektual, solid dan hand in hand mendorong pembenahan demokrasi dalam sistem politik," kata dia.
 
 
Untuk itu, menurutnya Indonesia harus berhasil memberantas nepotisme, kolusi, hingga korupsi, setelah melalui serangkaian dinamika politik pada tahun 2024. Menurutnya semangat pemberantasan KKN adalah tiang pancang yang harus disepakati bersama.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Siti Zuhro harap MK berikan keputusan sengketa pemilu yang mendamaikan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024