Sebar foto vulgar mantan pacar, DJ East Black ditangkap polisi

id Polisi,pornografi

Sebar foto vulgar mantan pacar, DJ East Black ditangkap polisi

Polisi menahan dj East Black alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar konten pornografi mantan pacarnya ARP di media sosial.ANTARA/HO-Polres Jakarta Utara

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pramuirama atau Disc Jockey(DJ) East Black alias Achmad Risaldi yang diduga menyebar foto dan video mantan pacarnya berinisial ARP di sejumlah akun media sosial.

"Pelaku saat ini sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Kamis.

Alumni Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan pelaku Achmad Ridaldi Suat (ARS) ditangkap di rumahnya kawasan Cawang pada Selasa (30/4) malam.

"Pelaku didatangi ke rumahnya di Cawang dan tidak berada di rumah. Pelaku kooperatif dan datang sendiri ke penyidik dan kini status dalam penahanan," kata Gidion.

Ia mengatakan penahanan DJ East Black ini setelah adanya laporan dari wanita berinisial ARP ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 April 2024.

Konten pornografi itu dibuat di salah satu apartemen di Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024.

Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit diska lepas, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider dan lainnya

Ia mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dengan pelaku dan karena ada masalah, wanita berinisial ARP ini meminta putus dengan terlapor.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap DJ East Black diduga sebar foto vulgar mantan pacarnya
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024