Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa berkas perkara kasus pornografi anak dengan satu orang tersangka, Bagas Arista Herlyanto (BAH), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Erdi, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan, kasus pornografi anak tersebut diduga dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com; alias pemilik, pengguna, dan/atau penguasa nomor telepon +628135932xxxx.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024,” kata dia.
Lebih lanjut, Erdi menuturkan bahwa BAH membuat konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah pada email darksidexxx@gmail.com, lalu disimpan pada gawai dan laptop miliknya.
Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, kata Erdi, yang menjadi objek perkara ialah anak-anak dengan inisial D, yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik,” imbuh Erdi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Berkas perkara kasus pornografi anak dinyatakan lengkap
Berita Lainnya
Sebar video pornografi anak via Telegram, pelaku ditangkap
Minggu, 25 Agustus 2024 18:17 Wib
Pemerintah mengancam blokir Bigo Live terkait judi daring-pornografi
Kamis, 22 Agustus 2024 15:32 Wib
JPPI ungkap anak Indonesia butuh edukasi kesehatan reproduksi bukan alat kontrasepsi
Selasa, 6 Agustus 2024 15:07 Wib
PPATK ungkap transaksi Rp127 miliar terkait prostitusi anak di Indonesia
Jumat, 26 Juli 2024 20:26 Wib
Kasus penyebar video asusila anak figur publik, kini didalami polisi
Selasa, 16 Juli 2024 19:54 Wib
Video asusila anak figur publik disebar, pelaku dilaporkan polisi
Sabtu, 13 Juli 2024 6:25 Wib
Pemerintah: X taati aturan konten pornografi di Indonesia
Jumat, 28 Juni 2024 20:00 Wib
Pemerintah: Tidak ada alasan blokir X
Kamis, 27 Juni 2024 13:25 Wib