Lengkap, berkas perkara kasus pornografi anak, pelaku segera disidang

id Kasus pornografi anak,Polri,Pornografi

Lengkap, berkas perkara kasus pornografi anak, pelaku segera disidang

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago. (ANTARA/HO-Humas Polri)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol  Erdi A Chaniago mengatakan bahwa berkas perkara kasus pornografi anak dengan satu orang tersangka, Bagas Arista Herlyanto (BAH), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Erdi, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan, kasus pornografi anak tersebut diduga dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com; alias pemilik, pengguna, dan/atau penguasa nomor telepon +628135932xxxx.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024,” kata dia.

Lebih lanjut, Erdi menuturkan bahwa BAH membuat konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah pada email darksidexxx@gmail.com, lalu disimpan pada gawai dan laptop miliknya.

Total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi. Mirisnya, kata Erdi, yang menjadi objek perkara ialah anak-anak dengan inisial D, yang tidak lain merupakan keponakan tersangka.

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik,” imbuh Erdi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Berkas perkara kasus pornografi anak dinyatakan lengkap
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024