Calvin Verdonk dan Raven resmi jadi WNI

id Calvin Verdonk,Jens Raven,Timnas Indonesia

Calvin Verdonk dan Raven resmi jadi WNI

Pemain naturalisasi timnas sepak bola Indonesia Calvin Ronald Verdonk (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - Komisi III dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui proses naturalisasi calon pemain Indonesia Calvin Verdonk dan Jens Raven pada rapat kerja mereka bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pemuda dan Olahraga di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Verdonk dan Raven terlihat hadir pada agenda rapat kerja itu dengan mengenakan batik.

Verdonk hadir secara langsung, sedangkan Raven, pesepak bola 18 tahun itu hadir secara virtual melalui Zoom didampingi pelatih Bima Sakti dan Indra Sjafri karena sedang bersama di Prancis bersama timnas Indonesia U-20.

"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang menjadi pimpinan rapat Hetifah Sjaifudian pada rapat yang dilansir dari YouTube DPR RI, Senin.



Nantinya, setelah sidang Komisi X dan Komisi III DPR, rekomendasi persetujuan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Setelah rapat paripurna, Verdonk dan Raven akan menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM, dan kemudian akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.

Sementara itu, hadir dalam kesempatan yang sama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan hadirnya pemain-pemain naturalisasi turut mendukung prestasi sepak bola Indonesia yang terus naik akhir-akhir ini.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III dan X DPR setujui proses naturalisasi Verdonk dan Raven
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024