Pemerintah Indonesia selidiki perbudakan di kapal ikan Run Zeng

id KKP,Run Zeng,Perbudakan

Pemerintah Indonesia selidiki perbudakan di kapal ikan Run Zeng

Kapal Ikan Asing (KIA) Run Zeng yang bersandar di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Tual, Maluku, Senin (3/6/2024). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Tual, Maluku (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan masih mendalami kasus perbudakan orang dalam penangkapan kapal ikan asing (KIA) Run Zeng pada 19 Mei 2024.

Kepala Tim Kerja Penyidikan Direktorat Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Garibaldi Marandita mengatakan, hal ini didapat berdasarkan keterangan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang berada dalam kapal tersebut.

"Ada dugaan untuk perdagangan orang. Tapi karena itu bukan kewenangan dari penyidik perikanan, maka kami sudah koordinasikan, yang pertama dengan mengirim surat ke Bareskrim," ujar Garibaldi di Kota Tual, Maluku, Senin.

Selain itu, PSDKP KKP juga berkoordinasi dengan Polda Maluku karena menemukan indikasi adanya distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Garibaldi mengungkapkan, pihaknya juga masih mendalami keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam pengoperasian kapal Run Zeng.

Menurut Garibaldi, kapal tersebut telah beroperasi selama setahun, sehingga pasti membutuhkan perbekalan yang dibawa dari daratan Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP dalami kasus perbudakan dalam penangkapan kapal Run Zeng
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024