Kasus ibu cabuli anak kandung, penanganan dikawal ketat

id perlindungan anak, kekerasan seksual, kekerasan anak,anak dicabuli,tangerang selatan

Kasus ibu cabuli anak kandung, penanganan dikawal ketat

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ibu kandung berinisial R (21) kepada anaknya berinisial MR (5), yang video rekaman-nya beredar di media sosial.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.



Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan korban anak mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Tersangka diduga telah melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak yang melanggar Pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA kawal penanganan kasus ibu cabuli anak kandung
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024