Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.
Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Presiden.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani evaluasi teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas keagamaan, sebelum izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden: Izin tambang untuk ormas punya syarat ketat
Berita Lainnya
Menparekraf permudah izin acara, geliatkan pariwisata-ekonomi RI
Senin, 1 Juli 2024 17:05 Wib
Menparekraf: Pemerintah jamin terbitkan izin kegiatan sesuai aturan
Selasa, 25 Juni 2024 5:17 Wib
Penyelenggaraan MotoGP Mandalika butuh13 izin, Presiden Jokowi lemas
Senin, 24 Juni 2024 14:05 Wib
Menparekraf Sandiaga rilis perizinan digital agar konser murah
Sabtu, 22 Juni 2024 8:13 Wib
Mufti Arab Saudi menegaskan kembali larangan berhaji tanpa izin haji
Selasa, 11 Juni 2024 6:51 Wib
Simak, izin tambang ormas keagamaan sampai polemik Tapera
Minggu, 9 Juni 2024 10:56 Wib
Pekan depan, izin tambang PBNU di Kaltim terbit
Jumat, 7 Juni 2024 17:40 Wib
Pemerintah terbitkan izin usaha tambang batu bara untuk PBNU
Senin, 3 Juni 2024 10:53 Wib