PPATK diminta beberkan anggota DPR RI bermain judi daring

id Habiburokhman, judi online, anggota dpr judi online, dpr ri, komisi iii, PPATK, judi online dpr

PPATK diminta beberkan anggota DPR RI bermain judi daring

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) -
Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan atau online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa fenomena judi daring saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.

Menurutnya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja.

"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya," kata Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta.



Dia mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi daring pun bisa dipidana.

"Begitu juga di pasal undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III DPR minta PPATK ungkap anggota DPR main judi online
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024