Bawaslu Kulon Progo temukan pelanggaran administrasi data pemilih pilkada

id Bawaslu Kulon Progo,Kulon Progo

Bawaslu Kulon Progo temukan pelanggaran administrasi data pemilih pilkada

Jajaran Bawaslu RI dan Bawaslu Kulon Progo. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan pelanggaran administrasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pelanggaran administrasi tersebut ditemukan di Kapanewon, Kalibawang dan Nanggulan.

Temuan pelanggaran administrasi tersebut ditemukan pengawas pada saat pelantikan serentak pantarlih 24 Juni lalu, saat dua pantarlih masing-masing di TPS 10 dan TPS 11 Kalurahan Banjaryang absen.

"Informasi yang kami dapatkan menyebutkan, dua pantarlih tersebut dilantik pada tanggal 27 Juni 2024, sehingga ada kevakuman terhadap coklit selama tiga hari," kata Marwanto.

Ia mengatakan atas temuan tersebut, Bawaslu Kulon Progo sudah melayangkan surat saran perbaikan terhadap pelanggaran administrasi tersebut ke KPU Kulon Progo.

"Jajaran KPU sudah menjawab dan mengklarifikasinya. Juga sudah dilakukan bimtek susulan terhadap dua pantarlih yang menyusul dilantik,” katanya

Sementara temuan pelanggaran administrasi coklit di Kapanewon Nanggulan terjadi di TPS 14 Kalurahan Jatisarono.

“Pantarlih saat melakukan coklit tidak menanyakan atau meminta bukti administrasi kependudukan kepada pemilih” jelas Marwanto.

Terkait temuan tersebut, pihaknya juga telah melayangkan saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan, yakni pantarlih sudah melakukan coklit sesuai prosedur.

"Secara umum coklit di Kulon Progo berjalan lancar, bahkan terhitung cepat. Mengingat, per dua minggu pelaksanaan coklit, tercatat lebih dari 80 persen pemilih yang ada di daftar pemilih sudah dicoklit. Bahkan ada sejumlah kalurahan yang sudah rampung melaksanakan coklit," katanya.

Salah satu lancarnya proses coklit karena adanya komunikasi yang baik antara tiga pihak, yakni KPU Kulon Progo, Bawaslu Kulon Progo dan Disdukcapil Kulon Progo.

“Dua hari menjelang coklit serentak, Bawaslu Kulon Progo menggelar rakor yang melibatkan Bawaslu KPU dan Dinas Dukcapil beserta jajaran di kecamatan, yakni Panwascam dan PPK," katanya.

Marwanto mengatakan dari rakor tersebut dicapai kesepahaman untuk menyukseskan coklit Pilkada 2024. Di antaranya, terkait adanya data ganda dan pemilih tidak dikenal, penyelenggara pemilu akan melakukan klarifikasi ke Disdukcapil.

"Sehingga ada kepastian untuk memberikan status kepada pemilih ganda maupun tidak dikenal," katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan apresiasinya.

“Kita apresiasi karena Bawaslu Kulon Progo telah mendorong bersinerginya tiga pihak dalam tahapan mutarlih Pilkada. Ini jarang saya temui di daerah lain. Di daerah lain koordinasi hanya mandeg saat forum rapat, tapi di Kulon Progo bisa diimplementasikan pada kerja-kerja di lapangan," kata Puadi.