Jakarta (ANTARA) -
Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani nota kesepahaman (MoU) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan tujuan mendorong peningkatan volume ekspor dan impor kedua negara secara saling menguntungkan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) Kadir Maideen, di Singapura.
"Alhamdulillah BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Aqil mengatakan sinergi di antara otoritas halal kedua negara penting dilakukan mengingat kedua negara telah lama menjalin kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk aktivitas perdagangan produk.
Indonesia-Singapura juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.
"MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal," kata Aqil.
MoU tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama mengenai jaminan kualitas produk halal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Dongkrak ekspor impor, RI dan Singapura teken MoU jaminan produk halal