Sleman (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya menyiapkan dan mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui beberapa kebijakan bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
"Kebijakan tersebut seperti deteksi dini ke perusahaan bersama LKS Tripartit, pemberian pendampingan bipartit, hingga membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Erny Maryatun di Sleman, Selasa.
Menurut dia, kasus pengangguran yang disebabkan oleh PHK menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Sleman, dan berbagai kebijakan ditempuh pemerintah daerah untuk mengatasi problematika tersebut.
"Pendampingan bipartit dilaksanakan dengan menerima konsultasi dari pihak yang akan melakukan bipartit, baik dari perusahaan atau pihak pekerja. Kemudian memberikan format yang sesuai dengan produk bipartit seperti tata tertib secara tertulis, jadwal atau undangan perundingan yang disepakati bersama, hingga edukasi tata cara bipartit yang baik oleh kedua belah pihak," katanya.
Ia mengatakan, di Kabupaten Sleman LKS Tripartit berfungsi untuk melakukan pembinaan, pemantauan, dan menjaga harmonisasi pekerja dengan pengusaha di suatu perusahaan.
"Sementara dalam menangani perselisihan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha, Disnaker Sleman memfasilitasi mediasi bagi pekerja dan pengusaha," katanya.
Erny mengatakan, mediasi diberikan apabila pekerja dan pengusaha telah melakukan perundingan dalam LKS Bipartit, namun tidak mendapatkan solusi yang memuaskan bagi kedua pihak.
"Fasilitasi mediasi perselisihan hubungan industrial dilaksanakan dengan menunjuk mediator, menerima klarifikasi dari pihak yang berperkara, menerima keterangan dari pihak yang berperkara, memberikan alternatif penyelesaian sengketa, memfasilitasi terbentuknya perjanjian bersama, dan mengeluarkan produk mediasi tersebut dalam bentuk anjuran atau risalah mediasi," katanya.
Ia mengatakan, terkait hal ini Disnaker Sleman sangat terbuka sebagai mediator yang menengahi, mencari solusi, hingga memberikan anjuran untuk segala benturan kepentingan buruh dengan pengusaha.
"Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan buruh serta tujuan bisnis perusahaan dapat tercapai dengan baik," katanya.
Berita Lainnya
Sleman menyerahkan hibah gamelan dan alat musik kepada kelompok kesenian
Minggu, 1 Desember 2024 12:52 Wib
Dua paslon Gerindra menang di DIY, Mas Marrel: Saatnya bersatu bangun daerah
Jumat, 29 November 2024 15:27 Wib
Wabup Sleman sebut HUT Korpri momentum untuk penguatan reformasi birokrasi
Jumat, 29 November 2024 15:07 Wib
DLH Sleman kendalikan bau busuk di TPST agar tak cemari lingkungan
Jumat, 29 November 2024 10:39 Wib
Sleman tanam padi organik Sembada Merah di Sumberejo
Kamis, 28 November 2024 18:27 Wib
DP3AP2KB Sleman berikan layanan konseling psikologi dan hukum korban KDRT
Kamis, 28 November 2024 15:02 Wib
Bawaslu DIY melakukan kajian tujuh dugaan politik uang di Sleman
Rabu, 27 November 2024 23:00 Wib
Sekda Sleman: Semua pihak harus tetap menjaga sikap untuk cegah gesekan
Rabu, 27 November 2024 18:08 Wib