Kemenkes RI sanksi berat 39 pelaku perundungan di RS vertikal di tanah air
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan atau bullying di rumah sakit vertikal yang dilayangkan ke laman perundungan.kemkes.go.id, dan sebanyak 39 di antaranya telah ditindak dan diberikan sanksi tegas.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.
Syahril menjelaskan, Kementerian Kesehatan menerima 356 laporan pengaduan perundungan atau bullying melalui laman tersebut pada Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.
Untuk 145 laporan di luar rumah sakit vertikal, katanya, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) sebagai pelaku perundungan,” katanya.
Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan, kata Syahril, yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta intimidasi.
Terkait pemberian sanksi, Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam instruksi itu, ujarnya, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Pihaknya akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Dia menyebutkan, setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes beri sanksi tegas bagi 39 pelaku perundungan di RS vertikal
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.
Syahril menjelaskan, Kementerian Kesehatan menerima 356 laporan pengaduan perundungan atau bullying melalui laman tersebut pada Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.
Untuk 145 laporan di luar rumah sakit vertikal, katanya, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) sebagai pelaku perundungan,” katanya.
Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan, kata Syahril, yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta intimidasi.
Terkait pemberian sanksi, Syahril mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam instruksi itu, ujarnya, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Pihaknya akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Dia menyebutkan, setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait, yakni:
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes beri sanksi tegas bagi 39 pelaku perundungan di RS vertikal