Golden Visa di Indonesia gaet investasi Rp4 triliun
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal(Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim mengatakan bahwa layanan Golden Visa berhasil menarik investasi sekitar Rp4 triliun, dengan jumlah pemohon mendekati 500 orang sejak diresmikan pada 25 Juli 2024.
“Update terakhir itu sudah mendekati 500 pemohon dengan investasi sekitar Rp4 triliun,” ujar Silmy Karim dalam webinar bertajuk “Menilik Golden Visa Menuju Golden Indonesia 2045”, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Silmy mengatakan bahwa sebagian besar pemohon Golden Visa merupakan perorangan yang menaruh investasi mereka di sektor perbankan.
Investasi tersebut, kata dia, berupa tabungan dan bon yang menjadi instrumen mereka untuk melakukan investasi di pasar modal atau di obligasi pemerintah.
“Selain itu, (permohonan) di second home visa juga banyak,” kata Silmy.
Dalam kesempatan tersebut, Silmy menjelaskan bahwa pemberlakuan Golden Visa merupakan upaya Direktorat Imigrasi untuk mendukung perekonomian nasional dengan cara memfasilitasi pemodal asing tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5–10 tahun.
Para pemodal yang berhak memperoleh Golden Visa harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, untuk investor perorangan, kategori investasi yang dijadikan syarat mendapatkan visa tersebut berkisar 350 ribu hingga 700 ribu dolar AS.
Sementara itu, bagi investor petinggi perusahaan, seperti dewan direksi atau perwakilan korporasi induk, investasinya berkisar 25 juta hingga 50 juta dolar AS.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Imigrasi sebut Golden Visa tarik investasi sekitar Rp4 triliun
“Update terakhir itu sudah mendekati 500 pemohon dengan investasi sekitar Rp4 triliun,” ujar Silmy Karim dalam webinar bertajuk “Menilik Golden Visa Menuju Golden Indonesia 2045”, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Silmy mengatakan bahwa sebagian besar pemohon Golden Visa merupakan perorangan yang menaruh investasi mereka di sektor perbankan.
Investasi tersebut, kata dia, berupa tabungan dan bon yang menjadi instrumen mereka untuk melakukan investasi di pasar modal atau di obligasi pemerintah.
“Selain itu, (permohonan) di second home visa juga banyak,” kata Silmy.
Dalam kesempatan tersebut, Silmy menjelaskan bahwa pemberlakuan Golden Visa merupakan upaya Direktorat Imigrasi untuk mendukung perekonomian nasional dengan cara memfasilitasi pemodal asing tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5–10 tahun.
Para pemodal yang berhak memperoleh Golden Visa harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, untuk investor perorangan, kategori investasi yang dijadikan syarat mendapatkan visa tersebut berkisar 350 ribu hingga 700 ribu dolar AS.
Sementara itu, bagi investor petinggi perusahaan, seperti dewan direksi atau perwakilan korporasi induk, investasinya berkisar 25 juta hingga 50 juta dolar AS.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Imigrasi sebut Golden Visa tarik investasi sekitar Rp4 triliun