Yerusalem (ANTARA) - Israel telah menyatakan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres tidak diterima secara resmi di wilayah Zionis itu serta melarangnya untuk memasuki Israel, ungkap kepala urusan luar negeri Israel, yang bernama Israel Katz, pada Rabu (2/10).
"Saya telah menyatakan Sekjen PBB Antonio Guterres persona non grata di Israel dan melarangnya memasuki negara ini," ujar Katz dalam sebuah pernyataan.
Selain Guterres, beberapa pejabat PBB lainnya juga dilarang memasuki Israel dalam beberapa bulan terakhir, termasuk pula Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese, yang dituduh berpihak pada warga Palestina.
Adapula kepala kantor kemanusiaan PBB di Wilayah Palestina yang diduduki juga tidak diperpanjang visanya oleh Israel pada Agustus lalu karena laporan PBB yang menuduh Israel melanggar hak-hak anak-anak Palestina.
Rezim Zionis itu juga memfitnah dengan menyerang kredibilitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Untuk membenarkan tindakannya, Katz mengatakan Guterres tidak "mengutuk tegas" serangan rudal Iran pada Selasa (1/10) terhadap Israel dan juga belum menyatakan kelompok perlawanan Palestina Hamas sebagai "organisasi teroris.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekjen PBB Guterres resmi dilarang rezim Zionis untuk masuk ke Israel
Berita Lainnya
RI ajukan diri sebagai anggota tak tetap DK PBB 2029-2030
Senin, 30 September 2024 6:45 Wib
Indonesia meminta negara-negara di dunia akui Palestina sekarang
Jumat, 27 September 2024 16:47 Wib
Menlu Retno: Multilateralisme gagal selesaikan isu-isu global
Kamis, 26 September 2024 10:20 Wib
Jepang desak negara G20 dukung reformasi PBB dan WTO
Kamis, 26 September 2024 9:41 Wib
Sekjen PBB sebut krisis Gaza adalah "mimpi buruk yang tak kunjung usai"
Rabu, 25 September 2024 5:38 Wib
Presiden Afsel sebut DK PBB 'tak layak lagi', serukan reformasi
Senin, 23 September 2024 11:39 Wib
Sekjen PBB sebut komunitas internasional 'belum cukup berbuat" untuk Gaza
Kamis, 19 September 2024 6:21 Wib
Menlu Rusia sebut perang Gaza tak bisa diabaikan di Dewan Keamanan PBB
Selasa, 17 September 2024 11:16 Wib