Menteri Hukum: Presiden minta "review" peraturan tak mendukung empat hal

id Kementerian Hukum,Raker DPR,presiden prabowo, prabowo

Menteri Hukum: Presiden minta "review" peraturan tak mendukung empat hal

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar Kementerian Hukum me-review peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung empat hal yaitu terkait swasembada, kemandirian energi, hilirisasi, dan terkait lahan, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Presiden sudah menegaskan empat hal, satu review semua peraturan perundang-undangan, baik tingkatnya Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres dan peraturan menteri yang tidak mendukung gerakan swasembada pangan," kata kata Supratman di Jakarta, Senin, saat Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum.

Menurut dia, selain peraturan yang tidak mendukung gerakan swasembada pangan, Presiden juga meminta agar Kementerian Hukum dapat me-review, peraturan yang tidak mendukung n upaya terciptanya kemandirian dalam bidang energi.

Selanjutnya kata Menteri Supratman, Presiden juga meminta supaya peraturan yang tidak mendukung kegiatan hilirisasi bisa maksimal dapat di review kembali.

Yang terakhir yaitu peraturan yang tidak mendukung menyangkut soal lahan ini yang menjadi problem. Presiden menginginkan upaya penguasaan lahan entah itu Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU). Karena semua harus berkeadilan.

"Jadi program ini yang akan kami kawal menjadi prioritas untuk kami jadikan rujukan dalam penerapan regulasi pada Kementerian Hukum," tuturnya.

Pada Senin Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum, dan ini merupakan raker pertama setelah kementerian itu dipecah.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan sejumlah pejabat pada Kementerian Hukum.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Hukum: Presiden minta review peraturan tidak dukung empat hal