Keterbukaan informasi publik, jamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan badan publik

id eko

Keterbukaan informasi publik, jamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan badan publik

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi saat sosialisasi Perda Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik, Senin, 9/12/2024. (Istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Setiap badan publik yang menggunakan dana APBD dan APBN wajib secara berkala memberikan informasi yang bisa diakses oleh masyarakat.

Melalui keterbukaan informasi publik diharapkan badan publik bisa lebih transparan dan akuntabilitas melayani secara optimal.

"Adanya keterbukaan informasi diperlukan, harapannya transparansi akuntabilitas pemerintahan makin baik dengan bisa disebarkan informasi kepada masyarakat secara luas," kata Riris Puspita Wijaya Kridaningkat, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo DIY, Senin, 9/12/2024.

Riris Puspita Wijaya menyebutkan melalui forum Sosialisasi Peraturan Daerah Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik menghadirkan Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dan Andie Kartala, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta ada sejumlah hal yang perlu dipahami, termasuk informasi apa saja yang dikecualikan.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan saat ini belum seluruh warga masyarakat memahami apa itu keterbukaan informasi publik.

Misalnya, akses informasi kependudukan, RT, RW, Ketua Kampung, Kelurahan bisa diberikan akses data kependudukan meski tidak perlu dengan NIK.

Keterbukaan informasi jarang dibicarakan, meski akses informasi publik jelas dibutuhkan masyarakat misalnya informasi berkaitan mitigasi kebencanaan hingga info kependudukan.

"Tata kelola informasi kependudukan idealnya disediakan secara berkala dan bisa diakses publik, tapi informasi yang dikecualikan penting dipahami, informasi data pribadi NIK misalnya," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.

Andie Kartala, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta memberikan paparan berdasarkan tahapan pilkada, ada hal yang tidak disampaikan karena ada informasi yang dikecualikan.

Misalnya, dalam kasus dugaan money politik. Siapa pelapornya, proses hukum tidak bisa diinfokan kecuali setelah selesai atau sudah ada hasil putusannya.

Berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada 2 kasus, yang satu tidak terpenuhi unsur di wilayah Keraton. Salah satu lagi di Wirobrajan, dikaji dan diproses memenuhi unsur.

"Di Umbulharjo ada dugaan money politik, hasilnya kita publikasikan. Alhamdulillah di pilkada sedikit menemukan pelanggaran , di kota paling sedikit peristiwa pelanggaran. Bersyukur ini jadi kesadaran politik terkait demokrasi, sebab nyaris tidak menemukan dugaan money politics," kata Andie Kartala.