Kuasa hukum mantan Menag Yaqut minta KPK fokus inti perkara

id KPK, menag,kemenag,haji,kuasa hukum,fokus perkara

Kuasa hukum mantan Menag Yaqut minta KPK fokus inti perkara

Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini SH, MH, CLA. ANTARA/HO-Ist

Yogyakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini SH, MH, CLA, memberikan tanggapan terhadap imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jamaah haji 2024 untuk menjadi saksi apabila menemui ketidaksesuaian layanan selama perjalanan haji.

Menurut Mellisa meskipun KPK berhak memanggil siapa pun sebagai saksi, imbauan kepada publik seharusnya tetap berada dalam koridor ruang lingkup perkara yang sedang disidik.

"KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi himbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara," tegas Mellisa di Jakarta, Selasa (19/8).

Mellisa menekankan bahwa inti penyidikan KPK saat ini adalah dugaan kerugian negara yang terkait dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Oleh karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.

"Jika KPK mengajak jamaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," jelas Mellisa.

Mellisa mengingatkan bahwa imbauan KPK dapat menimbulkan kesan bahwa seluruh masalah yang terjadi pada pelaksanaan haji 2024 berkaitan dengan tindak pidana korupsi, padahal hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan keterkaitan antara keluhan jamaah dan penyimpangan terkait kuota haji.

Ia juga menambahkan bahwa keterangan saksi yang tidak relevan dengan inti perkara dapat diperdebatkan di pengadilan.

"Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji," katanya.

Mellisa mengimbau KPK untuk lebih fokus pada perbuatan yang jelas terkait dengan kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan dan tidak memperluas ruang lingkup investigasi ke masalah teknis yang menjadi ranah Kementerian Agama dan penyelenggara haji.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa semua laporan dari masyarakat akan diperiksa untuk mengungkap kemungkinan penyimpangan secara menyeluruh, termasuk masalah-masalah teknis yang mungkin timbul selama pelaksanaan haji.

Kritik dari kuasa hukum ini memberikan perhatian pada pentingnya menjaga agar otoritas KPK tetap terfokus pada perkara yang relevan dan menghindari potensi penyimpangan yang dapat mengaburkan tujuan penyidikan.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.