Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas kalurahan (setingkat desa) bukan hanya sekadar garis pada peta, melainkan fondasi hukum penting bagi administrasi pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat.
"Batas wilayah kalurahan adalah pintu gerbang segala aktivitas pemerintahan," kata Harda saat menyerahkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Batas Kalurahan kepada 54 kalurahan di Pendopo Parasamya, Setda Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, penyerahan iji merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum
"Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan," katanya.
Bupati Sleman juga meminta agar para lurah (kepala desa) segera melakukan sosialisasi ke perangkat kalurahan, lembaga masyarakat, hingga tingkat padukuhan dan RT agar seluruh warga memahami batas wilayah masing-masing.
Data batas wilayah ini juga akan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Pemda DIY, Badan Informasi Geospasial (BIG), BPN, UGM Yogyakarta, hingga BPS Sleman sebagai bagian dari implementasi kebijakan satu peta.
"Dengan fondasi administrasi wilayah yang kuat, saya yakin kalurahan-kalurahan di Sleman akan semakin mandiri, maju, dan mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera," katanya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman Agung Armawanta mengatakan sampai dengan semester pertama 2025 telah dilakukan penegasan batas kalurahan sebanyak 80 kalurahan dengan 438 pilar batas tipe D sebagai penanda batas antarkalurahan dan pengukuran geodetic pada pilar-pilar tersebut.
"Capaian ini 93 persen dari target 86 kalurahan," katanya.
Menurut dia, dari 80 penegasan batas kalurahan tersebut, 61 kalurahan telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati tentang Batas Kalurahan pada 22 September 2025, capaian ini sebesar 71 persen dari target 86 kalurahan.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Danang Setiyadi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas capaian Pemkab Sleman.
Ia menilai bahwa keberhasilan penyelesaian peraturan bupati tentang penegasan batas kalurahan merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum.
"Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Sleman yang pada kesempatan hari ini telah berhasil menyelesaikan 61 peraturan bupati terkait dengan penegasan batas kalurahan. Agenda ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum penting untuk mengakselerasi pembangunan di tingkat kalurahan," katanya.
