Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi untuk tiga institusi penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Pengadilan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pembentukan Panja itu dilakukan berdasarkan banyaknya masukan dari masyarakat atas tiga lembaga penegak hukum itu.
"Rencananya, pekan depan hari Selasa, ya, kita akan memanggil pimpinan tiga institusi tersebut. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan Panja," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Jika berbicara soal oknum aparat, dia pun tak menampik bahwa hal itu ada di semua institusi penegakan hukum.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa panja tersebut akan mencari solusi atas permasalahan oknum itu.
"Sehingga dunia peradilan bisa benar-benar, output-nya adalah keadilan dan penegakan hukum yang berkualitas," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Jumat (7/11). Presiden pun melantik 10 anggota yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komisi lainnya, dia antaranya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR akan bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
