Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan tindakan kepada sebanyak 1.090 pelanggar lalu lintas di berbagai ruas jalan wilayah hukum kabupaten tersebut selama sepekan pertama kegiatan Operasi Zebra Progo 2025.
"Pelanggaran lalu lintas yang diberikan tindakan tersebut rinciannya sebanyak 1.080 pelanggar diberikan teguran, dan 10 pelanggar diberi tindakan tilang," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Senin.
Menurut dia, pengendara sepeda motor roda dua mendominasi pelanggaran yang diberikan surat tilang dalam sepekan Operasi Zebra yang berlangsung sejak 17 November lalu.
"Pelanggaran lalu lintas didominasi karena melanggar lampu lalu lintas, menggunakan nomor polisi palsu, berkendara di bawah umur, hingga tidak menggunakan helm saat berkendara," katanya.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat, kata dia, paling banyak juga melanggar rambu lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Dalam sepekan operasi Zebra 2025 ini juga terjadi 35 kali kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka-luka sebanyak 43 orang, dengan kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas di Bantul mencapai Rp16 juta.
Dia mengatakan, Operasi Zebra Progo 2025 bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang.
Langkah yang dilakukan petugas kepolisian, di antaranya dengan melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
"Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk titik traffic light dan tempat keramaian lainnya, serta kampanye di sekolah-sekolah dengan menggelar police goes to school," katanya.
Dalam Operasi Zebra hingga 30 November 2025, Polres Bantul melibatkan 150 personel gabungan. Selain untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, operasi juga meningkatkan disiplin berkendara masyarakat menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
