Dirjen Pajak sudah mengumpulkan Rp11,48 triliun dari pengemplang pajak

id Dirjen Pajak,Kementerian Keuangan,Pajak

Dirjen Pajak sudah mengumpulkan Rp11,48 triliun dari pengemplang pajak

Arsip foto - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). ANTARA/Bayu Saputra/am.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan Rp11,48 triliun dari para pengemplang pajak.

Menurutnya, capaian per 19 November tersebut sudah menunjukkan progres signifikan dalam upaya penagihan 200 wajib pajak dengan tunggakan terbesar.

"Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai hari Rabu (19/11) sebesar Rp1,3 triliun. Jadi total Rp11,48 triliun," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis.

Diketahui, Pemerintah menargetkan dapat mengantongi Rp50-60 triliun dari 200 pengemplang pajak tersebut, dengan target tahun ini berada di angka Rp20 triliun.

Selain mengupayakan penyelesaian penagihan tahun ini, DJP mulai menyiapkan strategi untuk mengamankan penerimaan pajak pada 2026.

Bimo menjelaskan bahwa hingga akhir 2025, DJP akan memaksimalkan seluruh cara yang tersedia, termasuk penggalian potensi perpajakan, pertukaran data internal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta finalisasi data untuk audit dan penegakan hukum.

Untuk penegakan hukum, DJP akan menggunakan pendekatan multi-doors bersama seluruh aparat penegak hukum, menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang.

Langkah-langkah yang bisa rampungkan pada 2025 akan dimaksimalkan sebelum tahun berganti.

Selain itu, memasuki 2026, DJP bakal memperkuat sistem pelayanan elektronik, termasuk pemanfaatan sistem dan probis yang dikembangkan melalui platform Coretax. Perbaikan pengawasan pembayaran masa, kewajiban pajak tahun berjalan, dan pengujian kepatuhan tahun sebelumnya juga menjadi fokus.

Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa DJP akan mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data untuk mencegah kritik “berburu di kebun binatang”.

"Tentu kami akan mulai akan excercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak, apakah itu nanti untuk dikerjakan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan," tambahnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Pajak sudah kumpulkan Rp11,48 triliun dari pengemplang pajak

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.