Puluhan elemen masyarakat deklarasikan Jogja Darurat Kekerasan

id makaryo deklarasi kekerasan

Jogja (Antara Jogja) - Puluhan elemen masyarakat di bawah koordinasi Masyarakat Antikekerasan Yogyakarta mendeklarasikan "Jogja Darurat Kekerasan" dan meminta aparat keamanan untuk mengusut tuntas berbagai aksi kekerasan yang hingga kini belum terselesaikan.

"Kami menggunakan istilah darurat karena ada banyak kasus kekerasan yang terjadi dan hingga kini belum terselesaikan," kata Koordinator Masyarakat Antikekerasan Yogyakarta (Makaryo) Benny Susanto di sela-sela aksi deklarsi yang digelar di Alun-Alun Utara Yogyakarta, Kamis.

Menurut catatan Makaryo, jumlah kasus kekerasan yang terjadi di DIY sejak 1996 hingga Oktober 2013 tercatat sebanyak 18 kasus namun hanya ada satu yang baru terselesaikan, yaitu kasus Cebongan.

Benny menyebutkan kasus yang sudah terselesaikan tersebut disebabkan adanya "political will" dari Mabes TNI untuk menyelesaikannya.

"Untuk kasus yang lain belum bisa terselesaikan karena `political will` yang lemah dari aparat penegak hukum," katanya.

Sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di DIY di antaranya, kasus meninggalnya wartawan Udin pada 1996, perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta pada 2008, pembubaran Q Film Festival, pembubaran diskusi dan perusakan Kantor LKIS pada 2012 serta pembubaran diskusi dan penganiayaan keluarga eks tapol 65 pada 2013.

Makaryo berharap, Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 juga dapat memberikan keistimewaan yaitu jaminan rasa aman kepada masyarakatnya.

"Masyarakat harus bisa merasakan bahwa Yogyakarta selalu dalam kondisi yang aman. Ini yang penting," katanya.

Di dalam aksinya, seluruh elemen masyarakat tersebut kemudian membubuhkan tanda tangan di selembar kain putih sebagai bukti dukungan bahwa Yogyakarta harus bebas dari aksi kekerasan.

Deklarasi tersebut kemudian akan dilaporkan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY pada Selasa (12/11).

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin menyatakan, salah satu kasus kekerasan yang tengah ditangani oleh lembaganya adalah pembubaran diskusi dan penganiayaan keluarga eks tapol.

"Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan ke Kompolnas. Kami masih menunggu keterangan saksi dan korban ke Polda DIY," katanya.

(E013)