KPU Yogyakarta jemput bola formulir C1

id KPU Yogyakarta

 KPU Yogyakarta jemput bola formulir  C1

KPU Kota Yogyakarta (Foto jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta melakukan jemput bola mengambil formulir C1 atau formulir rincian perolehan suara dari seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 45 kelurahan.

"Kami melakukan upaya proaktif untuk mengambil formulir C1 itu dari tiap kelurahan. Formulir tersebut akan dipindai dan diunggah ke laman Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Kamis.

Jumlah formulir C1 yang akan dipindai mencapai lebih dari 60.000 lembar menyesuaikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), jenis surat suara dan jumlah laporan berita acara.

Oleh karena itu, KPU Kota Yogyakarta sudah menyiapkan dua alat pemindai dan enam petugas yang akan melakukan pemindaian.

"Kami belum dapat memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk mengunggah seluruh hasil pemindaian formulir C1 tersebut ke laman KPU," katanya.

Ia menambahkan, hasil pemindaian formulir C1 yang diunggah ke laman KPU tersebut merupakan bagian dari transparansi penyelenggara pemilu tentang hasil pemungutan suara.

Selain melakukan jemput bola formulir C1, KPU Kota Yogyakarta juga melakukan jemput bola untuk formulir C2 yaitu formulir yang berisi laporan mengenai kejadian khusus selama pelaksanaan pemungutan suara.

"Secara resmi, KPU Kota Yogyakarta tidak menerima laporan mengenai kejadian khusus di masing-masing TPS. Namun, untuk memastikannya, kami harus melihat secara langsung formulir C2 tersebut," katanya.

Dengan demikian, kata Wawan, KPU Kota Yogyakarta bisa segera mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan laporan keberatan yang diajukan.

Laporan yang diterima KPU Kota Yogyakarta saat pemungutan suara adalah kekurangan surat suara yang dialami beberapa TPS, namun hal tersebut bisa langsung diantisipasi dengan surat suara untuk pemilu ulang.

Saat ini, lanjut Wawan, PPS di tiap kelurahan sedang melakukan rekapitulasi suara dari masing-masing TPS. Proses rekapitulasi di PPS ditargetkan selesai paling lambat Selasa (15/4), dan dilanjutkan rekapitulasi secara berjenjang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan rekapitulasi akhir di KPU RI.

(E013)

Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2024