Kota Yogyakarta lima kali berturut-turut raih WTP

id pemkot

Kota Yogyakarta lima kali berturut-turut raih WTP

Pemda Kota Yogyakarta (Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta untuk kelima kalinya secara berturut-turut memperoleh opini wajar tanpa pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Yogyakarta pada tahun ini juga memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Artinya, pemerintah kota sudah lima kali berturut-turut memperoleh opini tertinggi itu," kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY Sunarto saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, meskipun Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, namun masih ada paragraf penjelas yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, karena isi dari paragraf penjelasan itu hampir sama seperti laporan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya.

Isi paragraf penjelas dari laporan hasil pemeriksaan tersebut adalah belum masuknya penerimaan dari pengelolaan Edotel di SMK Negeri 4 dan SMK Negeri 6 Yogyakarta serta pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang langsung digunakan sebagai belanja.

Selain itu, BPK juga memberikan penjelasan mengenai aset tetap hasil sensus yang tidak dapat ditemukan fisiknya, belum masuknya piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) pelimpahan KPP Pratama yang sudah diverifikasi, serta gugatan perdata terkait pemutusan kontrak secara sepihak di Terminal Giwangan.

"Kami menyarankan agar Pemerintah Kota Yogyakarta memperbaiki administrasi pemerintahan, sehingga pada tahun depan tidak lagi muncul paragraf penjelas dan bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian secara murni," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri mengatakan, berbagai paragraf penjelas yang diberikan BPK Perwakilan DIY tersebut bukan dilakukan karena kesalahan administrasi, namun hal tersebut terjadi akibat kondisi yang tidak bisa dihindari.

Ia mencontohkan, penjelasan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak di Terminal Giwangan tersebut kini memasuki ranah banding, sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat berbuat banyak pada kasus tersebut.

"Saat ini, kami hanya bisa mengikuti proses banding dan menunggu seperti apa hasilnya," ucapnya.

Sedangkan pengelolaan Edotel, lanjut Titik, sedang dalam proses peralihan menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar pengelolaan keuangan menjadi lebih mudah.

"Jika pemasukan dan pengeluaran untuk Edotel harus melalui kas daerah, akan sangat sulit karena pengelolaan hotel membutuhkan biaya operasional tertentu," ujarya.

Sementara itu, Rusunawa Juminahan baru saja masuk sebagai aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta setelah sebelumnya menjadi aset dari Pemerintah Pusat.

"Untuk aset yang tidak dapat ditemukan fisiknya, biasanya adalah aset lama puluhan tahun lalu. Sudah ada surat keputusan dari wali kota untuk menindaklanjuti hasil sensus aset," katanya.

Titik tidak menampik apabila pemeriksaan dari BPK pada tahun ini lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya karena Pemerintah Kota Yogyakarta sudah meraih opini wajar tanpa pengecualian empat tahun berturut-turut.

"Sempat khawatir juga apakah tahun ini akan WTP lagi atau tidak," katanya yang merasa lega setelah menerima laporan hasil pemeriksaan.

Selain Kota Yogyakarta, tiga kabupaten di DIY yaitu Sleman, Bantul dan Kulon Progo juga memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian.

Pemerintah kota/kabupaten harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan itu diterima.

  (E013)

 
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024