Dishubkominfo minta masyarakat tolak parkir lebih Rp500

id dishubkominfo minta masyarakat

Dishubkominfo minta masyarakat tolak parkir lebih Rp500

Parkir sepeda motor (Foto Antara)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemilik sepeda motor untuk menolak membayar parkir lebih dari Rp500 di kawasan parkir.

Kepala Dishubkominfo Gunung Kidul Purnamajaya di Gunung Kidul, Senin, mengatakan imbauan itu sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Reribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

"Bahkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda 11 Tahun 2011 menyebutkan besaran biaya parkir kendaraan roda dua di tepi jalan umum Rp500, dan di tempat khusus dikenakana Rp1.000," kata Purnamajaya.

Ia mengatakan di tempat khusus parkir, retibusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp2000. "Hanya di tempat khusus sepeda motor membayar Rp1000," kata dia.

Dia mengaku pihaknya menerima keluhan dari masyarakat terkait petugas parkir yang menaikkan tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan. "Kami akan segera melakukan teguran kepada mpengelola parkir," katanya.

Untuk menanggulangi hal tersebut, dia meminta masyarakat juga aktif tidak memebrikan uang lebih kepada tukang parkir. "Jangan sampai menjadi kebiasaan memberikan uang lebih kepada juru parkir," kata dia.

Salah satu warga Wonosari Wahyu mengaku sudah terbiasa membayar parkir sebesar RP 1000 untuk sekali parkir menggunakan roda dua disekitar Jalan Agus Salim Wonosari. "Sudah biasa membayar Rp1000, tidak tahu kalau harga sebenarnya Rp500," katanya.

Dia berharap petugas parkir memberikan kembalian kepada pengguna jalan ketika yang dibayarkan lebih. "Ya sebaiknya sesuai yang dibayarkan, jangan sampai lebih," kata Wahyu.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024