Yogyakarta siapkan aturan mekanisme sosialisasi investasi

id aturan investasi pemkot yogya

Yogyakarta siapkan aturan mekanisme sosialisasi investasi

Pemda Kota Yogyakarta (ist)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera menyiapkan aturan tentang mekanisme pelaksanaan sosialisasi bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Yogyakarta sebagai upaya mengantisipasi permasalahan sosial yang dimungkinkan muncul kemudian hari.

"Berbagai masalah yang akhir-akhir ini muncul, diakibatkan tidak tuntasnya sosialisasi sehingga timbul permasalahan sosial seperti penolakan dari warga di sekitar lokasi pembangunan. Saya tidak ingin hal itu kembali terulang," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, proses sosialisasi dari investor sudah menjadi bagian dari persyaratan untuk mengurus perizinan.

Namun demikian, lanjut dia, proses sosialisasi yang dijalani investor tersebut seharusnya tidak hanya ditujukan untuk mengurus perizinan tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

"Sosialisasi yang dilakukan secara tuntas akan membuat warga di sekitarnya bisa bersinergi dengan investasi yang sedang dibangun dan tidak muncul permasalahan sosial," katanya.

Berbagai permasalahan yang kini muncul sebagian besar terkait dengan investasi perhotelan, di antaranya penolakan warga di Jalan Bhayangkara serta keresahan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Margo Utomo atau protes dari warga Kampung Miliran karena air sumur mereka kering.

Haryadi mengatakan, meskipun berbagai permasalahan yang ada saat ini berhubungan dengan investasi perhotelan, namun aturan mengenai sosialisasi yang akan segera disusun tersebut juga akan mengatur mengenai sosialisasi untuk jenis investasi lainnya.

Selain menyiapkan aturan untuk proses sosialisasi, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan tim khusus untuk menyelidiki perizinan pemanfaatan air tanah oleh usaha perhotelan.

Tim tersebut terdiri dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi yaitu PDAM Tirtamarta, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK), Dinas Perizinan, dan Dinas Ketertiban.

"Semua usaha perhotelan harus memenuhi syarat perizinan yang diwajibkan, tidak ada pengecualian," katanya.

Sebelumnya, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta telah menyegel sumur dalam salah satu hotel yang berada di Jalan Kusumanegara Yogyakarta karena belum memiliki izin pemanfaatan air tanah.

Penyegelan dilakukan hingga pihak hotel memiliki izin yang dimaksud. "Penyegelan tersebut menjadi momentum untuk melakukan penyelidikan pemanfaatan air tanah di hotel lainnya," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Totok Suryonoto.
(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024