Kepala dukuh se-DIY menuntut pilkada langsung dipertahankan

id pilkada

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kepala dukuh se-Daerah Istimewa Yogyakarta mendatangi Kantor DPRD DIY, Rabu, untuk menyampaikan aspirasinya menuntut dipertahankannya mekanisme pilkada secara langsung.

Seratusan kepala dukuh tersebut terdiri atas kepala dukuh dari Kabupaten Bantul, Sleman, Gunung Kidul, dan Kulonprogo, yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh se-DIY "Semar Sembogo`. Dalam menyampaikan aspirasinya, mereka diterima oleh ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, beserta jajaran perwakilan beberapa fraksi.

Wakil Ketua Paguyuban Semar Sembogo, Sukiman dalam forum audiensi itu menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memiliki risiko besar dibanding langsung. Alasannya, jika itu terjadi maka hak dipilih, dan memilih masyarakat terhadap kepala daerahnya otomatis hilang.

"Maka hak kami bisa dihilangkan orang parpol," kata Sukiman yang sekaligus perwakilan kepala dukuh Kabupaten Sleman.

Ia menyayangkan sikap beberapa parpol yang dahulu pernah secara tegas mengkampanyekan pentingnya pilkada langsung, justru saat ini berubah haluan menjadi menentang pilkada langsung.

"Aneh, kenapa kok sekarang berbicara lain. Dahulu gencar mendukung pilkada langsung, Katanya meskipun biaya politik lebih mahal asal tujuan demokrasi dan hak rakyat terpenuhi," kata dia.

Sementara itu, perwakilan kepala dukuh Kabupaten Gunung Kidul, Anjar Gunantoro berpendapat bahwa jika pilkada melalui DPRD akhirnya diterapkan, maka kepentingan rakyat akan cenderung dinomorduakan. Pilkada melalui DPRD, kata dia, akan mengubah pertanggungjawaban kepala daerah dari kepada rakyat, menjadi kepada DPRD.

Anjar mengatakan, apabila sistem pilkada langsung dianggap tidak sehat lagi, maka seharusnya cukup teknis di lapangan yang diperbaiki, bukan formatnya yang dirombak ulang.

"Jangan sampai justru membuat demokrasi kita menjadi mundur," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Yueke Indra Agung Laksana, mengatakan kebijakan itu murni merupakan urusan DPRD RI serta pemerintah pusat. Meski demikian, ia berjanji akan menyampaikan tuntutan paguyuban kepala dukuh se-DIY tersebut kepada ketua DPR RI, serta Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Karena RUU Pilkada bukan kewenangan kami maka akan kami teruskan ke pusat. Sejauh ini aspirasi dari Yogyakarta, selalu ditanggapi," kata politisi PDIP itu.

Sementara itu, anggota legislatif dari Fraksi PAN, Atmaji mengatakan berpendapat bahwa sebaiknya evaluasi UU Pilkada tidak terlalu cepat dilakukan. Evaluasi mengenai mekanisme pilkada, kata dia, paling tidak dilakukan 15 tahun sekali.

"Nanti kami usulkan kalau bisa (revisi UU Pilkada) jangan lima tahun sekali, kalau bisa lebih lama lagi, agar lebih dapat dirasakan manfaatnya," kata dia.

(KR-LQH)