Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan sanksi kepada satu rekanan proyek pembanguan fisik karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
"Sudah ada satu rekanan yang terkena sanksi membayar denda karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu dalam kontrak. Rekanan itu mengerjakan proyek renovasi Kecamatan Gondokusuman," kata Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, sanksi denda tersebut akan dihitung setiap hari hingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan batas waktu maksimal hingga akhir tahun. Besaran denda yang harus dibayarkan akan tergantung nilai kontrak.
Jika pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun, maka Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengambil tindakan memutuskan kontrak dengan rekanan yang bersangkutan, bahkan rekanan tersebut bisa masuk dalam daftar hitam dan tidak bisa mengikuti proyek di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sedangkan untuk pekerjaan fisik lainnya, lanjut dia, masih berjalan sesuai kontrak. "Ada yang masa kontraknya selesai pada 15 Desember, dan ada yang berakhir pada 29 Desember," kata Hari.
Ia menyebut, seluruh pekerjaan fisik sudah harus dapat diselesaikan sebelum akhir tahun, kecuali untuk proyek pekerjaan yang bersifat "multiyears".
Sejumlah pekerjaan fisik yang hingga kini masih dilakukan di antaranya adalah revitalisasi Pasar Kranggan, Pasar Karangkajen, renovasi "main hall" kompleks Balai Kota Yogyakarta dan rehabilitasi pendopo rumah dinas Wali Kota Yogyakarta.
Sedangkan proyek pembangunan "multiyears" yang saat ini sedang dilakukan di antaranya pembangunan Rumah Sakit Tipe D Pratama dan pembangunan gedung Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
"Pembangunan Blok H Rumah Sakit Jogja tidak masuk dalam proyek `multiyears`. Hanya saja, pembangunan Blok H tersebut akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Pembangunan tahap pertama Blok H Rumah Sakit Jogja dilakukan pada tahun ini dan akan dilanjutkan dengan Tahap II pada 2015.
(E013)
Berita Lainnya
Wisatawan Museum Batik Pekalongan, Jateng, dilatih cara membatik
Rabu, 24 April 2024 19:51 Wib
Pemkot Yogyakarta gelar upacara adat Mitoni untuk tekan stunting
Senin, 22 April 2024 10:49 Wib
Festival Rimpu Mantika 2024 promosikan potensi tiga daerah gaet wisatawan
Senin, 22 April 2024 6:32 Wib
Pj Wali Kota Yogyakarta tak temukan ASN bolos kerja pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 17:37 Wib
Yogyakarta skrining kesehatan seluruh ASN pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
17 ribu wisatawan banjiri Sabang, Aceh
Senin, 15 April 2024 13:32 Wib
Pemilir diminta jaga stamina-cek kendaraan
Sabtu, 13 April 2024 4:51 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib