Polres limpahkan berkas satu tersangka penyekapan siswi

id kapolres bantul

Polres limpahkan berkas satu tersangka penyekapan siswi

Kapolres Bantul DIY AKBP Surawan (Foto Antara/Sidik)

Bantul, (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melimpahkan berkas salah satu tersangka penyekapan siswi sekolah menengah atas di rumah kos Pedukuhan Saman, Desa Bangunharjo, ke kejaksaan setempat beberapa waktu.

"Untuk tersangka yang di bawah umur sudah (dilimpahkan), dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga bisa diproses," kata Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Surawan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan tersangka penyekapan siswi di Bantul, Senin.

Menurut dia, berkas tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) akhir pekan lalu tersebut yakni IC (16), merupakan salah satu dari lima tersangka yang telah diamankan Polres Bantul dalam kasus penyekapan terhadap siswi SMA di Yogyakarta pada Kamis (12/2) lalu.

Ia mengatakan, cepatnya pelimpahan tersangka yang masih di bawah umur tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2011 yang menyebutkan kepolisian memiliki waktu hingga 15 hari untuk menyusun berkas.

"Termasuk di kejaksaan juga memiliki waktu 15 hari menyusun berkas penuntutan, sementara untuk waktu persidangan nantinya hanya selama lima hari," kata Surawan.

Sementara itu, ia mengatakan, terhadap berkas empat tersangka pelaku penyekapan siswi lainnya itu, pihaknya mengupayakan pelimpahan berkas ke Kejari Bantul segera dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian setempat.

"Untuk (berkas tersangka) yang lain segera dilimpahkan, penyidikan sudah lengkap tinggall kami limpahkan, mungkin minggu-minggu ini," katanya.

Menurut dia, ada sembilan tersangka yang terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap LA (18) siswi SMA tersebut, lima tersangka di antaranya telah diamankan polisi, sehingga masih ada empat tersangka yang buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Empat DPO tersangka penyekapan siswi SMA asal Berbah, Kabupaten Sleman yang masih dalam pengejaraan tersebut antara lain Chandra Trisnamukti (20), Dena Titi Ratih (21), Putri Diandra (18), kemudian satu pelaku yang masih dibawah umur yakni Rosa (16).***2***

(T.KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024