PN Sleman gelar sidang PK terpidana mati

id terpidana mati

PN Sleman gelar sidang PK terpidana mati

Terpidana mati Mary Jane Veloso warga negara Philipina didampingi petugas penerjemah Bahasa Tagalog saat mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Selasa (3/3). Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto

Sleman, (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali kasus penyelundupan narkoba yang diajukan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Philipina.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Marliyus SH ini digelar dengan agenda pemeriksaan permohonan peninjauan kembali terpidana melalui kuasa hukumnya Aprilina Fransisca Purba SH dan jawaban dari jaksa penuntut umum.

Novum atau bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum yang dibacakan Aprilina Fransisca Purba adalah pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sleman terdakwa terdakwa tidak mendapatkan pendamping penerjemah Bahasa Tagalog.

"Dalam sidang tersebut terpidana hanya didampingi penerjemah Bahasa Inggris, Nuraini yang berstatus sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta," kata Aprilina.

Menurut dia, terpidana selama ini tidak pandai berbahasa Inggris dan hanya mengerti Bahasa Tagalog.

"Karena itu saat diperiksa dan diadili, Mary Jane tidak mengerti apa yang terjadi di persidangan," katanya.

Ia mengatakan dengan bukti tersebut maka Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan mendapat keringanan hukuman.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismet SH meminta majelis halim untuk tidak mengabulkan permohonan karena sebelumnya Mary Jane telah mengajukan grasi namun ditolak oleh Presiden.

Menurut JPU, dalam permohonan grasi, di dalamnya mengandung penegertian mengakui kesalahannya dan memohon pengampunan.

Jaksa menyebutkan seharusnya yang mengajukan peninjauan kembali adalah terpidana, bukan penasihat hulumnya.

Sidang kemudian di tutup majelis hakin karena saksi yang diajukan pemohon belum dihadirkan.

Mary Jane Fiesta (29) merupakan kurir sabu jaringan internasional. Ia ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010.

Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpidana ini telah menerima surat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo melalui Kepres No.31/G 2014. Namun meski telah dua minggu menerima surat penolakan grasi tersebut, kami belum menerima surat resmi tentang kapan eksekusi perempuan asal Philipina itu dilakukan.***2***

(U.V001)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024