Sidang PK terpidana mati hadirkan dua saksi

id pengadilan merey janae fiesta

Sidang PK terpidana mati hadirkan dua saksi

Terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (19) warga negara Philipina mengusap air matanya saat mendengar keterangan saksi pendamping rohani Rm Bernhard pada sidang PK di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. (Rabu 4/3). Foto

Sleman (Antara Jogja) - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali kasus penyelundupan narkoba jenis heroin yang diajukan terpidana hukuman mati Mary Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, menghadirkan dua saksi yang diajukan terpidana.

Dua orang saksi yang dihadirkan tersebut yakni pendamping rohani Mary Jane yakni Romo Bernhard Kieser dan Kepala Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) LIA Agus Darwanto.

Dalam kesaksiannya Romo Bernhard mengatakan bahwa Mary Jane Fiesta Veloso selama dalam penjara selalu berdoa.

"Dia selalu berdoa dengan Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris, dan saya juga terus mendampinginya dalam doa," kata Romo Bernhard di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai Marliyus SH ini.

Rohaniwan asal Jerman yang sudah fasih berbahasa Indonesia ini di muka persidangan juga sempat memperagakan bagaimana Mary Jane berdoa. Saat Romo Bernhard mempergakan doa ini, terlihat Mary Jane meneteskan air matanya.

Sedangkan saksi ke dua Agus Darwanto, mengatakan dirinya tidak banyak tahu saat mahasiswinya, Nuraini menjadi penterjemah Bahasa Inggris saat sidang kasus penyelundupan heroin dengan terdakwa Mary Jane Fiesta Veloso pada 2010.

"Soal bagaimana prosedur surat permohonan untuk menjadi penerjemah dalam sidang tersebut, saya tidak banyak tahu karena saat itu saya belum menjabat Kepala STBA LIA," katanya.

Sebelumnya tim penasihat hukum terpidana mati Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali atau PK karena adanya "novum" atau bukti baru, dimana pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 2010 terdakwa tidak mendapatkan pendamping penerjemah Bahasa Tagalog.

"Dalam sidang tersebut terpidana hanya didampingi penerjemah Bahasa Inggris, Nuraini yang berstatus sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta," kata penasihat hukum terpidana, Aprilina.

Menurut dia, terpidana selama ini tidak pandai berbahasa Inggris dan hanya mengerti Bahasa Tagalog.

"Karena itu saat diperiksa dan diadili, Mary Jane tidak mengerti apa yang terjadi di persidangan," katanya.

Ia mengatakan, dengan bukti tersebut maka Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan mendapat keringanan hukuman.

Mary Jane Fiesta Veloso (29) merupakan kurir sabu jaringan internasional. Ia ditangkap Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010 saat melakukan penerbangan dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta.

Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpidana ini telah menerima surat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo melalui Kepres No.31/G 2014. Setelah grasinya ditolak Presiden, tim penasihat hukum mengajukan Peninjuan Kembali karena adanya novum baru.
V001
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024