Kejari Kulon Progo tahan empat anggota WTT

id kejari wates

Kejari Kulon Progo tahan empat anggota WTT

Kejaksaan (Foto Istimewa)

Oleh Sutarmi

Kulon Progo, 5/3 (Antara) - Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan empat anggota Wahana Tri Tunggal dalam kasus perusakan Kantor Balai Desa Glagah pada September 2014.

Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Kulon Progo Saring di Kulon Progo, Kamis, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus empat terdakwa Sarijo dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan terdakwa lain Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi disangkakan Pasal 170 KUHP.

"Kami lakukan penahan terhadap empat terdakwa dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif. Alasan objektifnya karena Pasal 160 dan 170 ancaman penjaranya di atas lima tahun, maka penuntut umum merasa perlu dilakukan penahanan," kata Saring.

Ia mengatakan alasan subjektifnya, dikhawatirkan terdakwa melarikan diri, merusak barang bukti dan melakukan kejahatan yang sama.

"Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Wates selama 20 hari kedepan yakni 5-24 Marat," katanya.

Ia mengakui penasihat hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan, tapi atas pertimbangan objektif, penangguhan penahanan tidak diterima.

"Atas kasus ini, kami akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Wates dalam waktu dekat," kata Saring.

Penasihat hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta Sarli Zulhendra mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas penahanan kliennya.

Menurut dia, penahanan terhadap empat terdakwa berlebihan. Namun, jaksa beralasan, penahanan ini supaya kasus segera selesai dan tidak menunda-nunda sidang,

"Jaksa berkeinginan proses hukum lebih cepat selesai. Dikhawatirkan terdakwa menunda-nunda persidangan. Padahal, berdasarkan permohonan penahanan, terdakwa akan kooperatif," katanya.

Sebelumnya, kasus penyegelan Balai Desa Glagah ini terjadi saat warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan unjuk rasa penolakan rencana bandara pada September 2014. Saat itu terjadi keributan yang berujung penyegelan balai desa.

Berdasarkan laporan ke Polres Kulon Progo, polisi kemudian mengusut dan menetapkan empat tersangka. Seorang di antaranya Sarijo, tokoh WTT, dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga membakar semangat warga menyegel balai desa.***2***

(U.KR-STR)