PPDB SMA Negeri Sleman melalui RTO

id PPDB

PPDB SMA Negeri Sleman melalui RTO

Ilustrasi PPDB online (foto juragansopwer.com)

Sleman  (Antara Jogja) - Penerimaan peserta didik baru SMA negeri di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan sistem "real time online" atau melalui jaringan internet.

"Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMA negeri dimulai pada 1 Juli dan berakhir pada 3 Juli dan semuanya menggunakan sistem `real time online` (RTO)," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Sri Winarti, Selasa.

Menurut dia, daya tampung SMA negeri di Sleman adalah 2.683 kursi, sedangkan untuk total daya tampung SMA negeri dan SMA swasta adalah sebanyak 4.544 kursi. "Daya tampung SMA di Kabupaten Sleman tahun ini mencukupi," katanya.

Ia mengatakan, untuk PPDB SMK negeri di Sleman di mulai pada 1 Juli 2015 dan berakhir pada 4 Juli 2015 dan tidak menggunakan sistem RTO.

"Sedangkan untuk kuota pendaftar SMK diseluruh Sleman adalah 8.112 kursi untuk negeri dan swasta," katanya.

Sri Winarti mengatakan, prosedur Sistem PPDB RTO Sleman, yakni calon peserta didik mengambil dan mengisi formulir pendaftaran di salah satu sekolah tujuan dan menyerahkan berkas pendaftaran.

"Kemudian operator sekolah melakukan `entri data` pendaftaran calon peserta didik tersebut," katanya.

Ia mengatakan, calon peserta didik baru akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran yang merupakan bukti sah sebagai peserta penerimaan peserta didik baru sistem RTO.

"Setiap calon peserta didik baru memiliki satu kali kesempatan melakukan pendaftaran dengan dua pilihan sekolah," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo, kata dia, juga telah memerintahkan kepada para perangkat desa di Kabupaten Sleman untuk menyisir anak-anak usia sekolah di wilayah masing-masing.

"Penyisiran tersebut dilakukan agar di Sleman tidak ada anak usia sekolah yang putus sekolah," katanya.

Perangkat desa yang menemukan ada anak usia sekolah dari keluarga miskin yang tidak melanjutkan sekolah karena alasan biaya diharapkan segera dilaporkan ke camat setempat.

"Selanjutnya camat akan melakukan koordinasi dengan UPT Pendidikan untuk menindaklanjutinya," katanya.

Pemkab Sleman sudah menetapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun. Untuk mewujudkan hal itu Pemkab Sleman sudah menyiapkan bantuan biaya pendidikan bagi anak dari warga miskin untuk meneruskan pendidikan pada jenjang SMA dan SMK.

"Besarnya bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin untuk jenjang SMA sebesar Rp2.400.000 per siswa per tahun dan untuk SMK sebesar Rp3.000.000, per siswa per tahun. Bupati berharap dengan adanya bantuan biaya pendidikan ini maka tidak ada lagi alasan kesulitan biaya untuk tidak melanjutkan sekolah sampai jenjang SMA/SMK," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024