Kebijakan pendidikan di Indonesia mengacu Merdeka Belajar

id Pendidikan,Merdeka Belajar,PPDB,Kemendikbudristek

Kebijakan pendidikan di Indonesia mengacu Merdeka Belajar

Tangkapan Layar - Kepala Pusat Standar Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendikbudristek Irsyad Zamjani (kiri atas) pada diskusi tentang PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan oleh Forum Kajian Pembangunan, diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Jakarta (ANTARA) -
Kepala Pusat Standar Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrikstek) Irsyad Zamjani menyatakan bahwa seluruh kebijakan pendidikan yang ada di Indonesia kini mengacu pada landasan dan filosofi Merdeka Belajar.
 
“Seluruh kebijakan pendidikan kini mengacu pada filosofi Merdeka Belajar, yakni sebuah inisiatif untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Irsyad pada diskusi tentang PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
 
Irsyad menjelaskan, dalam Merdeka Belajar ada dua dimensi, pertama yakni dimensi kualitas, dimana Kemendikbudristek ingin mendorong siswa untuk melakukan proses pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi individu.
 
“Ini biasa dikenal sebagai profil pelajar Pancasila, dimana kita tidak hanya ingin membentuk siswa yang memiliki kemampuan kognitif, tetapi juga memiliki karakter yang relevan dengan kebutuhan abad ke-21,” ujar dia.
 
Ia melanjutkan, dimensi kedua yakni keadilan. Selain kualitas yang meningkat, diharapkan merdeka belajar juga mampu memastikan bahwa kualitas pendidikan bisa merata dan dapat dirasakan oleh semua kelompok, sehingga dapat menutup kesenjangan antarwilayah.
 
“Kualitas dan pemerataan itu penting mengingat berbagai data dari dunia internasional, salah satunya Programme for International Student Assessment (PISA), menunjukkan bahwa pendidikan kita belum berada pada tahap ideal dalam hal hasil belajar,” ucapnya.
 
 
Data dari hasil asesmen nasional tahun 2021, didapatkan hanya 1 dari 2 siswa di Indonesia yang mampu mencapai kompetensi minimum dalam hal literasi, sedangkan dalam hal numerasi, sebanyak 2 dari 3 siswa belum mencapai kompetensi minimum. Data ini merupakan rata-rata pada semua jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA.
 
“Bukan hanya kualitas hasil belajar yang menjadi permasalahan, tetapi juga pemerataan. Kesenjangan antardaerah masih terjadi, dimana performa sekolah terbaik di salah satu kabupaten di Indonesia Timur, setara dengan performa sekolah terburuk di salah satu kota di Provinsi DKI Jakarta,” tutur dia.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbud: Seluruh kebijakan pendidikan mengacu pada Merdeka Belajar
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024