Polres Kulon Progo sita pupuk bersubsidi

id pupuk

Polres Kulon Progo sita pupuk bersubsidi

Pupuk bersubsidi (Foto Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita puluhan kilogram pupuk bersubdisi dari seorang agen distributor pupuk di Kenteng, Kecamatan Nanggulan, yang diduga diselewengkan.

Kanit I Reskrim Polres Kulon Progo Ipda Hadi Purwanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan terbongkar kasus ini berawal dari keresahan di kalangan petani, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa 7,5 kg urea dan 36 kg jenis SP. "Pupuk ini merupakan sisa penjualan yang dilakukan oknum agen kepada petani secara eceran," kata Hadi.

Menurut dia, penjualan pupuk bersubsidi mestinya lewat kelompok tani karena tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan kelompok (RDKK), bukan secara eceran.

"Pengawasan pupuk, kelompok harus menyerahkan kebutuhan dalam satu tahun, bukan secara eceran," katanya.

Ia mengatakan dari pengakuan agen, penyelewengan baru dilakukan selama dua hari. Setelah pupuk datang kelompok belum bisa mengambil pupuk karena masih menunggu adanya proses klarifikasi. Saat itulah ada jumlah petani yang mengajukan pembelian secara eceran. "Kami belum menetapkan tersangkanya, kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Hadi.

Sementara itu, Camat Nanggulan Jazil Ambar Wasan menyesalkan tindakan oknum agen tersebut. Pupuk bersubsidi peruntukkan sudah jelas dan harganya juga telah ditentukan.

Ia mengimbau agen pupuk menjual pupuk bersubdisi sesuai dengan RDKK yang diajukan kelompok tani. "Kami berharap, distribusi dikembalikan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat," kata Jazil.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024