Panwas Bantul ingatkan netralitas PNS dalam pilkada

id pilkada

Panwas Bantul ingatkan netralitas PNS dalam pilkada

Pilkada (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil  dan perangkat desa di lingkungan pemerintah ini menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Jika kami menemukan pelanggaran netralitas PNS dan perangkat desa tersebut kami akan membuat laporan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Panwas Bantul, Supardi di Bantul, Rabu.

Menurut dia, netralitas PNS dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut diatur�dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dan UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilu.

Sedangkan netralitas bagi perangkat desa dalam kegiatan parpol, kata dia, diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. "Kalau nantinya terbukti melanggar mereka bisa dikenai sanksi," katanya.

Ia mengatakan, dalam UU Pilkada memang tidak diatur larangan perangkat desa yang terlibat kampanye politik, namun ada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang larangan PNS dan perangkat desa terlibat parpol.

Supardi mengatakan, guna melakukan pengawasan terhadap netralitas PNS dan perangkat desa dalam Pilkada Bantul, pihaknya sudah membentuk panitia pengawas baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa se-Bantul.

"Panwas di tingkat kecamatan dan desa sudah terbentuk, mereka bertugas di setiap tahapan Pilkada termasuk pada proses pemutakhiran data pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Supardi.

Sementara itu, pelaksana tugas Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo mengatakan, seluruh jajaran PNS di Bantul harus bersikap netral dalam Pilkada, sehingga pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh jajaran PNS tentang netraitas tersebut.

"Ada tiga poin penting yang harus saya pegang, yakni sebagai pelaksana tugas bupati, sukseskan Pilkada Bantul dan harus netral, kalau terbukti tidak netral kita siap menerima sanksi sesuai aturan yang ada," katanya.

KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024