Bantul perlu singkronkan rencana induk pelabuhan ikan

id pelabuhan ikan

Bantul perlu singkronkan rencana induk pelabuhan ikan

ilustrasi pelabuhan ikan (foto antaranews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menyingkronkan rencana induk pembangunan pelabuhan ikan pantai selatan yang ada di tingkat daerah dengan rencana induk yang dimiliki pemerintah provinsi tersebut.

"Kalau itu (pembangunan pelabuhan ikan) memang diusulkan berarti tujuannya untuk memajukan daerah, namun perlu dilihat juga dengan master plan miliknya provinsi," kata Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo di Bantul, Kamis.

Menurut dia, surat permohonan izin rencana pembangunan pelabuhan ikan di wilayah pantai Pandansimo Bantul telah dilayangkan oleh Pemkab Bantul melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait ke Gubernur DIY beberapa waktu lalu.

Namun demikian, saat pembahasan anggaran perubahan 2015 antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan komisi B DPRD Bantul sepakat lalu belum mendapat balasan, meski sebelumnya sudah ada komitmen secara lisan dari Gubernur.

"Daerah memang tidak bisa bekerja jika tidak ada singkronisasi dengan master plan yang ada di atasnya, meskipun pemda DIY akan merasa senang ketika ada pelabuhan ikan di Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul ada," katanya.

Sigit juga mengatakan, dalam membangun pelabuhan ikan di wilayah pantai selatan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan biaya yang menurutnya tidak sedikit, dan apakah akan menggunakan APBD maupun APBN atau kedua-duanya.

"Apakah iya (bisa dibangun) dengan kondisi pasir pantai seperti itu, tentu akan perlu biaya operasional yang besar," kata mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY yang menjadi Penjabat Bupati Bantul sejak awal Agustus 2015 ini.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Bantul, Setiya mengatakan, pihaknya mendukung rencana pembangunan pelabuhan ikan di pantai selatan Bantul ini, bahkan pihaknya pernah melakukan konsultasi terkait rencana ini ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Namun, tahapan yang diperlukan adalah adanya izin prinsip atau ketersediaan lahan, dalam hal ini ya kami tunggu saja balasan dari Ngarso Dalem (Gubernur DIY), karena kawasan pantai selatan ini kan tanah Sultan," katanya.***1***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024