PDIP siapkan bantuan hukum satgas tersangka penganiayaan

id pdip siapkan bantuan

PDIP siapkan bantuan hukum satgas tersangka penganiayaan

PDI Perjuangan (Foto antaranews.com)

Bantul (Antara Jogja) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan bantuan hukum untuk seorang satuan tugas partai tersebut yang ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan anggota panitia pengawas kecamatan.

"Sudah kami dampingi, termasuk dari dewan pimpinan cabang (DPC) juga sudah menyiapkan pengacara," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kusbowo Prasetyo saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka tersebut di Bantul, Selasa.

Pihaknya membenarkan salah satu satgas partainya ditetapkan Polres Bantul menjadi tersangka penganiayaan anggota Panwascam Sanden saat melakukan pengawasan kampanye calon bupati dan wakil bupati pada 17 September 2015.

Namun, saat ditanya apakah penetapan tersangka oleh kepolisian merupakan langkah yang tepat, pihaknya menilai tidak tepat karena partai mengklaim tidak ada kejadian penganiayaan yang dituduhkan berupa pukulan dan tendangan itu.

"Itu (penetapan tersangka) tidak tepat, alasannya karena tidak merasa memukul, namun itu hanya spontanitas. Memang begitu (ada hasil visum), tapi itu spontanitas karena ada kegaduhan (saat kampanye)," kata Kusbowo.

Meski begitu, ia mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian."Kami tunggu proses selanjutnya, kami akan taat untuk ikuti proses selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, pada Senin (28/9) resmi menetapkan satgas berinisial S, tersangka penganiayaan Agus Santosa, anggota Panwascam Sanden saat mengawasi kampanye Pilkada beberapa waktu lalu.

"Sudah kami tetapkan tersangka berinisial S, dia (tersangka) merupakan warga Bantul, pekerjaan swasta yang juga aktif di satgas," katanya.

Menurut dia, S resmi ditetapkan tersangka setelah tim penyidik menggali keterangan dengan para saksi dan hasil visum, karena dari keterangan saksi ada kesesuaian dengan visum, sehingga menjadi petunjuk untuk penetapan tersangka.

"Tersangka kami jerat pasal penganiayaan yakni pasal 351 ayat 1 subsider pasal 212 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan," kata Akbar.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024