Ombudsman dorong Pemprov DIY optimalkan sosialisasi JKN

id JKN

Ombudsman dorong Pemprov DIY optimalkan  sosialisasi JKN

JKN (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan kembali sosialisasi mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional karena banyak aduan masyarakat yang berangkat dari ketidakpahaman atas layanan itu.

"Banyak yang mengadu dan mengeluh mengenai pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disebabkan ketidaktahuan mereka sendiri terkait program itu," kata komisioner Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY), Imam Santoso di Yogyakarta, Senin.

Imam mengatakan, meski telah berjalan hampir dua tahun, program JKN yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) itu masih menuai banyak keluhan masyarakat. Sejak awal 2015 aduan mengenai pelayanan BPJS tergolong dominan, selain aduan mengenai layanan publik.

Ia mencontohkan, pengaduan JKN selama 2015 di antaranya mengenai minimnya pelayanan darurat bagi ibu melahirkan, masih adanya fasilitas kesehatan (faskes) yang masih meminta tebusan biaya pengobatan, serta masih adanya warga miskin yang belum mendapatkan fasilitas JKN.

Menurut Imam, jika mengacu ketentuan dalam layanan JKN, pada dasarnya biaya jasa dokter dan obat-obatan telah terakomodasi dalam biaya iuran yang dibayarkan oleh pasien bersangkutan dalam program JKN tersebut.

"Jadi ini perlu dipahami masyarakat, sehingga mereka dapat melapor jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh faskes di berbagai tingkatan," kata dia.

Ia mengatakan, untuk mengatasi hal itu, Pemda, BPJS, serta Rumah Sakit (RS) perlu bersinergi kembali mengoptimalkan sosialisasi.

"Sosialisasi penting dilakukan lagi, agar masyarakat juga dapat melakukan kewajibannya dengan benar misalnya membayar iuran BPJS secara tertib," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di berbagai daerah melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara profesional.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi DJSN, Ahmad Ansyori di Yogyakarta beberapa waktu lalu mengatakan memperingatkan agar FKTP tidak lagi memberikan beban biaya apapun kepada pasien, sebab seluruh kebutuhan medis telah tercover dalam sistem JKN yang dibayarkan melalui sistem kapitasi.

Menurut Ansyori, BPJS pada dasarnya telah menyerahkan 100 persen dana kapitasi awal kepada seluruh FKTP untuk dikelola secara mandiri, dengan peruntukan 60 persen biaya jasa dokter, dan 40 persen untuk obat-obatan.

"Jadi dengan alasan dan alur cerita apapun pasien tidak boleh dibebani biaya tambahan," kata dia.

Sesuai data DJSN jumlah peserta JKN di DIY sampai dengan 31 Agustus 2015 tercatat sebanyak 2.456.144 jiwa atau 66,75 persen dari jumlah penduduk DIY.

Sehingga jika dibandingkan kondisi Desember 2014 yang mencapai 2.283.040 jiwa, cakupan kepesertaan JKN di DIY mengalami pertumbuhan sebesar 7,04 persen.
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024