DPRD rekomendasikan mutasi Sekretaris Desa PNS Januari

id dprd

DPRD rekomendasikan mutasi  Sekretaris Desa PNS Januari

DPRD (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, merekomendasikan mutasi sekretaris desa berstatus pegawai negeri sipil paling lambat Januari 2016.

"Sekretaris desa harus ditarik dan ditempatkan pada satuan kerja perangkat daerah yang membutuhkan waktu paling lambat Januari 2016," kata Ketua Badan Anggaran DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Selasa.

Sementara itu, Kabid Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulon Progo Wiwin Widiastuti mengatakan pihaknya masih melakukan verifiksi data sekretaris desa yang akan dialihkan. Pihaknya mengevaluasi kinerja, minat kerja, potensi, dan kemampuan manajemen.

Dia mengatakan total sekretaris desa yang akan dialihkan sebanyak 67 orang, tujuh orang sudah ditata, dan satu orang menjadi kepala desa sehingga masih ada 59 yang akan dialihkan ke jabatan lain.

"Kami dalam proses pengalihan sekretaris desa dari jabatan sekretaris desa ke jabatan lain yang sesuai dengan kebutuhan," kata Wiwin.

Ia mentargetkan pengalihan jabatan ini ditargetkan selesai hingga Januari 2016. Hasil analisa kepegawaian akan segera diserahkan ke bupati sebagai pembina kepegawaian daerah.

"Targetnya sudah dilantik pada Januari 2016 karena pada Februari 2016 bupati sudah tidak bisa melantik atau memindahkan jabatan pegawai karena sudah menjadi penjabat. Enam bulan sebelum masa jabatan dan enam bulan sesudahnya, bupati tidak boleh melakukan mutasi kepegawaian," katanya.

Wiwin mengatakan 59 sekdes akan ditempatkan di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang kekurangan jabatan fungsional umum (JFU), banyak pegawai yang pensiun, kelembagaan baru, dan struktur kepegawaian terendah tidak memiliki (JFU).

"Namun, SKPD yang paling diprioritaskan untuk penempatan sekdes yakni Dinas Pariwisata yang sudah terbentuk," katanya.

Selain itu, ia mengatakan penarikan sekdes ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa

"Tidak ada alasan sekdes menolak rencana pemindahan jabatan. Namun, pemindahan tergantung pada pembina kepegawaian," katanya.
KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024