Dinkes Kota Yogyakarta meminta fasilitas kesehatan lengkapi perizinan

id pemkot

Dinkes Kota Yogyakarta meminta fasilitas kesehatan lengkapi perizinan

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta meminta seluruh fasilitas layanan kesehatan melengkapi berbagai perizinan yang diwajibkan sehingga tidak merugikan masyarakat yang mengakses layanan tersebut.

"Fasilitas kesehatan diwajibkan mengantongi berbagai perizinan. Mulai dari IMB untuk bangunannya, izin operasional, hingga kondisi sarana dan prasarana termasuk kualitas air yang digunakan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat, di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, Dinas Kesehatan tingkat kota/kabupaten memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin terhadap sejumlah fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit tipe D dan C.

Agus mengatakan, perizinan yang dimiliki oleh sebuah fasilitas layanan kesehatan akan memberikan jaminan kepada pasien atau masyarakat yang mengakses berbagai layanan kesehatan di tempat tersebut.

"Kami tidak hanya mengecek sarana dan prasarana yang digunakan tetapi juga memantau sumber daya manusia (SDM) yang ada. Kompetensi SDM juga menjadi bagian penting dalam pengawasan kami," katanya.

Selain puskesmas dan rumah sakit, fasilitas layanan kesehatan lain yang juga perlu mengurus perizinan di antanya adalah apotek atau fasilitas farmasi, toko obat, optik, klinik kecantikan, layanan pembasmi hama, hingga layanan gigi.

"Belum lama ini, kami menutup tempat praktik tukang gigi yang tidak berizin. Selain tidak berizin, sumber daya manusia yang memberikan layanan dinilai tidak kompeten karena tidak memiliki latar belakang pendidikan yang mendukung," katanya.

Berdasarkan data Seksi Regulasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, belum semua fasilitas layanan kesehatan berizin. Salah satu contoh fasilitas layanan kesehatan yang belum melengkapi izin adalah optik.

Di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 187 optik, namun baru 77 optik yang berizin. Optik yang ada di Kota Yogyakarta adalah optik di tepi jalan hingga optik yang berada di dalam pusat-pusat perbelanjaan.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga sedang menggodok peraturan wali kota mengenai pemberian izin fasilitas kesehatan untuk menggantikan peraturan lama. 

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024