Jakarta (Antara Jogja) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan rencana pengenaan tarif cukai plastik akan dilakukan pemerintah setelah mendapatkan izin dari DPR.
"Tarifnya harus disepakati oleh pemerintah maupun asosiasi serta menunggu approval DPR," kata Heru di Jakarta, Jumat.
Heru belum bisa memastikan waktu pemberlakukan tarif cukai plastik tersebut. Namun, menurut dia, pengenaan tarif cukai plastik nantinya di bawah tarif berbayar yang dikenakan terhadap penggunaan kantong plastik sebesar Rp200,00.
"Kalau disetujui tarifnya kurang dari yang sekarang berlaku. Akan tetapi, yang penting hasil cukai itu nanti masuk ke APBN karena yang sekarang tidak masuk ke APBN," katanya.
Selain itu, kata dia, pengenaan tarif juga akan diberlakukan secara berbeda terhadap produk plastik yang masih bisa didaur ulang dibandingkan produk kemasan yang tidak bisa didaur ulang.
"Pasti akan ada ruang untuk keringanan barang-barang kemasan plastik yang kenyataannya minim merusak lingkungan hidup dan bisa didaur ulang. Pengenaan cukai juga lebih rendah untuk perusahaan yang mengembangkan daur ulang," kata Heru.
Heru menegaskan bahwa pemberlakuan cukai kepada plastik itu sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut yang memiliki dampak negatif pada lingkungan hidup.
"Cukai itu tujuan utamanya mengendalikan konsumsi dan distribusi sehingga kita bisa mengurangi faktor negatif atas lingkungan hidup, terutama kemasan plastik, seperti botol plastik, kresek, bungkus makanan, dan minyak goreng," ujarnya.
Berita Lainnya
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Nilai pencucian uang Eko Darmanto tembus Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 6:02 Wib
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidang
Selasa, 16 April 2024 18:07 Wib
Polri-Bea Cukai bongkar pabrik gembong narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:49 Wib
Bareskrim-Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba di Semarang
Rabu, 3 April 2024 17:41 Wib
Andhi Pramono gunakan rekening "cleaning services" untuk transaksi
Jumat, 1 Maret 2024 19:51 Wib
Hati-hati, pemanis penyebab penyakit
Selasa, 30 Januari 2024 4:13 Wib
Kebijakan tepat, penetapan pajak rokok elektrik di Indonesia
Jumat, 5 Januari 2024 14:49 Wib