Bantul tambah lapak pelayanan rekaman e-KTP

id e-ktp

Bantul tambah lapak pelayanan rekaman e-KTP

Ilustrasi pembuatan e-KTP (Foto ANTARA)

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menambah lapak atau meja pelayanan rekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi warga di daerah itu yang belum melakukan rekaman identitas tersebut.

"Kami membuka tiga lapak pelayanan e-KTP, kalau hari-hari biasanya kan cuma satu lapak, namun mulai kita tambah lapak," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Fenti Yusdayati di Bantul, Senin.

Menurut dia, penambahan meja pelayanan perekaman e-KTP di kantornya ini untuk memaksimalkan pelayanan bagi warga yang belum rekaman, menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat yang membatasi proses rekaman hingga 31 September 2016.

Ia mengatakan, peralatan rekaman yang digunakan di lapak ini menggunakan peralatan yang terdapat di sejumlah kecamatan yang sebelumnya tidak dipakai pihak kecamatan, karena rusak atau kurang lengkap setelah peralatan itu dirangkai ulang.

Fenti menyebutkan, setidaknya ada peralatan rekaman e-KTP di enam kecamatan yang tidak terpakai karena sebagian komponen rusak dan tidak terpakai yaitu di Kecamatan Sewon, Pajangan, Sanden, Srandakan, Pandak dan Kecamatan Pundong.

"Kerusakan alat di antaranya terdapat pada `finger print`, kemudian pada alat rekam matanya. Peralatan itu saya ambil dan kita lengkapi, memang butuh waktu, namun setelah diberdayakan dan dirakit si sini (Kantor Disdukcapil) bisa beres," katanya.

Menurut dia, dengan tambahan lapak pelayanan perekaman e-KTP tersebut, maka kapasitas pelayanan kepada warga bertambah dari sebelumnya berkisar 150 orang per hari, bisa menjadi sekitar 350 orang per hari yang masuk dalam antrean.

"Kita per hari memang tidak narget karena disesuaikan dengan kemampuan, dan kemampuan tenaga kita di dinas sampai 350 antrean, tetapi kalau di atas itu, warga tetap kami minta mengambil nomor antrean supaya bisa kita layani hari berikutnya," katanya.

Sementara itu, menurut dia, dari total jumlah penduduk di Bantul sekitar 919 ribu jiwa, yang wajib mempunyai KTP sekitar 600 ribu warga, dari warga yang wajib KTP itu, sampai awal pekan ini masih ada sebanyak 17.168 jiwa yang belum melakukan rekaman.

"Kita ditantang untuk menyelesaikan data sekitar 17 ribu orang, data ini kita petakan untuk dicetak daftar rincian per kecamatan. Baru tiga kecamatan yang kita kebut, dan Rabu (31/8) besok ini mau kami edarkan ke masing desa-desa untuk ditempel," katanya.***4***Budi Suyanto

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024