Yogyakarta belum perlu kenaikan status tanggap darurat

id BPBD

Yogyakarta belum perlu kenaikan status tanggap darurat

Ilustrasi--BPBD (antaranews)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menilai belum perlu melakukan perubahan status dari siaga darurat yang kini berlaku menjadi status yang lebih tinggi yaitu tanggap darurat.

"Puncak musim hujan memang diperkirakan akan berlangsung hingga Desember bahkan hingga Januari tahun depan. Namun, kami menilai bahwa perubahan status belum diperlukan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta masih bisa melakukan penanganan terhadap berbagai dampak bencana yang terjadi, seperti talud yang longsor, pohon tumbang, dan berbagai kerusakan lain yang terjadi.

Salah satunya adalah kejadian pohon tumbang di belasan lokasi dan kerusakan rumah akibat hujan deras disertai angin kencang pada Senin (21/11) sore. "Penangaan terhadap dampak hujan deras dan angin kencang bisa dilakukan dengan baik. Ada banyak pihak yang juga mendukung," kata Agus.

Selain itu, titik lokasi bencana yang terjadi selama musim hujan di Kota Yogyakarta masih tersebar dengan tingkat kerusakan yang tidak terlalu besar.

"Oleh karena itu, kami menilai belum perlu menaikkan status menjadi tanggap darurat. Kami akan siapkan telaahnya dan disampaikan ke pelaksana tugas kepala daerah," katanya.

Saat ini, lanjut Agus, BPBD Kota Yogyakarta lebih menekankan pada langkah-langkah mitigasi pengurangan risiko bencana di antaranya meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta untuk mengintensifkan pemangkasan pohon bertajuk besar agar tidak mudah roboh saat terjadi hujan deras disertai angin kencang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Yogyakarat Sulistiyo mengatakan, kenaikan status dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat bencana membutuhkan kajian.

"Tidak bisa menaikkan status tanpa kajian. Harus ada kajian terlebih dulu dari BPBD Kota Yogyakarta. Apakah kenaikan status tersebut benar-benar diperlukan atau tidak," katanya.

Namun demikian, lanjut Sulistiyo, pemerintah daerah tidak akan lepas tangan apabila ada warga yang menjadi korban bencana dengan melakukan penanganan secepatnya.

Kepala Pelaksana BPBD DIY Krido Suprayitno mengatakan Pemerintah DIY sudah menetapkan status siaga darurat bencana untuk menghadapi cuaca ekstrim saat musim hujan.

"Jika memang ada kabupaten atau kota yang membutuhkan kenaikan status, hal tersebut diserahkan sepenuhnya ke daerah," katanya.

Perubahan status menjadi tanggap darurat dilakukan untuk mempermudah pengelolaan keuangan untuk perbaikan sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana. 

(E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024