Yogyakarta, (Antara Jogja) - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo berharap Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang baru saja dilantik bisa mengesampingkan konflik kepentingan saat sedang menangani perkara.
"Ada beban moral saat menangani perkara karena bisa saja nanti yang ditangani adalah perkara dari rekan kerja sendiri. Konflik kepentingan ini yang harus dikesampingkan dan majelis bekerja secara netral," kata Sulistiyo di sela pelantikan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi di Yogyakarta, Senin.
Majelis yang beranggotakan lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut akan bekerja untuk menindaklajuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat terhadap penggunaan keuangan atau aset milik pemerintah daerah.
"Pemeriksaan bisa dilakukan terharap bendahara, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bukan bertindak sebagai bendahara atau pihak ketiga yang memiliki kontrak dengan pemerintah," katanya.Pemeriksaan terhadap bendahara bisa dilakukan apabila bendahara tidak mencatat atau menyetor penerimaan uang dan barang ke kas daerah, atau melakukan tindakan korupsi.
Sedangkan pemeriksaan terhadap pegawai bukan bendahara dapat dilakukan apabila pegawai tersebut menyalahgunaan wewenang dan jabatannya. "Bisa saja pemeriksaan dilakukan apabila pegawai menghilangkan barang inventaris daerah," katanya.
Sementara itu, pada pihak ketiga, pemeriksaan dilakukan apabila pihak tersebut tidak menepati kontrak, melakukan penipuan, penggelapan yang merugikan keuangan daerah.
"Majelis ini akan memberikan masukan, pendapat dan pertimbangan kepada wali kota guna menyelesaikan kerugian daerah," katanya.
Sementara itu, susunan keanggotakan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi terdiri atas Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri, Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Widayat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Yogyakarta Kadri Renggono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pelatihan Maryoto dan Kepala Bagian Hukum Basuki Hari Saksana.
"Kami pastikan, tugas majelis tidak akan berbenturan dengan Inspektorat," kata Wahyu.
Tugas utama majelis, lanjut dia, adalah menindaklanjuti temuan untuk penggantian kerugian keuangan daerah. "Misalnya saja ada pegawai yang menghilangkan inventaris pemerintah seperti sepeda motor. Maka ia pun diwajibkan mengganti. Kami menindaklanjuti dari sisi administrasinya," kata Wahyu. ***3***
(E013)
Berita Lainnya
Indonesia raih dua sertifikat inskripsi warisan budaya dunia UNESCO
Jumat, 26 April 2024 5:57 Wib
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib
Daop 6 meminta maaf kedatangan KA terlambat imbas gangguan lokomotif
Rabu, 24 April 2024 18:07 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan budayawan ciptakan maskot Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 9:30 Wib
Konferensi internasional UIN perkenalkan Islam Indonesia yang toleran
Selasa, 23 April 2024 18:01 Wib
Dinkes Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai penularan flu singapura
Senin, 22 April 2024 23:39 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib