Yogyakarta, (Antara Jogja) - Sebanyak tiga panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang bertugas saat Pilkada Kota Yogyakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Badan Pengawas Pemilu DIY.
"Seluruhnya sudah kami laporkan ke DKPP melalui Bawaslu DIY. PPK Danurejan dilaporkan sekitar dua pekan lalu, sedang Gondokusuman dan Umbulharjo dilaporkan sekitar satu pekan lalu," kata Ketua Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin di Yogyakarta, Rabu.
Sebelum menyampaikan laporan ke DKPP, Panwas Pilkada Kota Yogyakarta sudah melalukan klarifikasi terhadap ketiga PPK atas dasar laporan dari masyarakat.
Khusus untuk PPK Gondokusuman dan Umbulharjo, laporan yang disampaikan berubah menjadi temuan Panwas Pilkada Kota Yogyakarta.
Ketiga PPK tersebut dilaporkan ke DKPP karena tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwascam pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan yaitu untuk menerapkan azas keterbukaan dan akuntabilitas.
Yasin menegaskan, laporan Panwas Kota Yogyakarta ke DKPP tidak ada hubungannya dengan gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Laporan memang baru kami sampaikan akhir-akhir ini karena harus ada proses yang dilalui. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan proses persidangan di MK," katanya yang menegaskan bahwa Panwas menjaga independensi dan integritas.
Ia pun memastikan tidak ada batasan waktu untuk menyampaikan laporan ke DKPP.
Sedangkan untuk sidang gugatan ke MK, Panwas Kota Yogyakarta mengatakan siap jika dimintai keterangan, bahkan Panwas sudah menyiapkan tim
hukum.
Sementara itu, Ketua PPK Umbulharjo Suwendro yang dilaporkan ke DKPP mengatakan, menunggu arahan dari KPU Kota Yogyakarta. "Saya tunggu arahan, harus bagaimana dan apa saja yang harus disiapkan," katanya.
Sepengetahuannya, laporan ke DKPP tersebut disebabkan PPK Umbulharjo tidak menjalankan rekomendasi Panwascam Umbulharjo saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Rekomendasi itu tidak disampaikan dalam forum rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan di pendopo kecamatan, tetapi di ruangan pada saat berdiskusi bersama dengan KPU DIY, KPU Kota Yogyakarta dan Panwascam dan camat mengenai situasi rekapitulasi," katanya.
Pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara, saksi dari salah satu paslon menginginkan pembukaan kotak surat suara tidak sah.
Suwendro mengatakan, masa tugasnya sebagai PPK akan berakhir pada bulan ini. "Namun, kami juga belum tahu apakah ada perpanjangan atau tidak karena sidang gugatan ke MK," katanya.***2***
(E013)
Berita Lainnya
Khofifah-Emil bakal menangi lagi Pilkada Jatim 2024
Sabtu, 27 April 2024 6:44 Wib
KPU Kulon Progo mengintensifkan sosialisasi pilkada tingkatkan partisipasi
Jumat, 26 April 2024 19:51 Wib
Ketum PDIP Megawati minta kader disiplin dan jujur
Jumat, 26 April 2024 19:43 Wib
Megawati pimpin konsolidasi PDIP menghadapi Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:40 Wib
Partai Golkar dorong Ridwan Kamil maju Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 5:01 Wib
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Ketua Ormas PGN mengambil formulir pendaftaran cabup di PDIP Kulon Progo
Kamis, 25 April 2024 19:48 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib