Bantul anggarkan peremajaan mobil dinas kepala daerah

id mobil dinas kepala daerah

Bantul anggarkan peremajaan mobil dinas kepala daerah

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul, 26/3 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Tahun Anggaran 2017 mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,1 miliar untuk biaya peremajaan mobil dinas bupati dan wakil bupati setempat.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul Setiya di Bantul, Minggu, mengatakan, sejauh ini memang usia mobil dinas bupati dan wakil bupati Bantul sudah layak dilakukan peremajaan karena sudah tujuh tahun.

"Mobil dinas bupati dan wakil layak dilakukan peremajaan, karena sudah lebih tujuh tahun. Makanya saat pembahasan anggaran di akhir 2016 lalu, DPRD menyetujui anggaran sekitar Rp2,1 miliar untuk dua mobil," katanya.

Ia mengatakan, DPRD berharap anggaran peremajaan mobil dinas orang nomor satu dan dua di Bantul tersebut bisa dieksekusi sesuai peraturan perundangan, termasuk spesifikasi kendaraan, jenis dan kapasitas mesinnya.

"Setelah pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati dilakukan, bekas mobil dinas dapat saja dilelang," kata Setiya yang juga anggota Komisi B DPRD Bantul ini.

Namun demikian, kata dia, terkait dengan bekas mobil dinas bupati tersebut, dalam peraturannya, mantan bupati Bantul atau periode sebelumnya dapat mengajukan pembelian bekas mobil dinas itu tanpa mekanisme lelang.

"Kalau memang mantan bupati mengajukan permohonan, saya kira baik kalau dikabulkan, asalkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ini memberikan sinyal positif antar-generasi agar saling menghormati," katanya.

Setiya menjelaskan, regulasi terkait pemanfaatan bekas mobil dinas bupati dan wakil itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Prasarana Pemda.

"Meski ada kekurangan pada periode kepemimpinannya, tentu banyak juga peran yang telah dilakukan bupati sebelumnya dalam pembangunan pemda Bantul," katanya. ***2***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024