Jogja (Antara) - Pihak pemohon dan termohon untuk sidang gugatan Pilkada Kota Yogyakarta masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai jadwal sidang penentuan keputusan atas permohonan gugatan yang disampaikan.
"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi mengenai jadwal sidang penentuan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kami masih menunggu jadwalnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Wawan, MK akan menyampaikan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan permohonan gugatan Pilkada Kota Yogyakarta setelah melakukan rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan pada 27-29 Maret.
"Penyampaian keputusan dari MK tersebut akan dilakukan pada 30 Maret sampai 5 April. Untuk kepastian waktunya, kami belum menerima pemberitahuan resmi," kata Wawan.
KPU Kota Yogyakarta sebagai pihak termohon, lanjut Wawan, akan selalu siap menerima keputusan apapun yang disampaikan oleh MK, baik keputusan untuk melanjutkan sidang gugatan atau menghentikan sidang gugatan.
"Apapun hasilnya kami siap. Tentunya MK akan memberikan rekomendasi. Apapun itu, akan kami lakukan," katanya.
Jika MK memutuskan untuk meneruskan permohonan gugatan, sidang akan dilanjutkan dengan sidang panel pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada 6 April hingga 2 Mei.
Majelis hakim di MK akan melakukan rapat permusyawaratan dan menyampaikan putusannya pada 3-9 Mei, dan keputusan akhir disampaikan pada 10-19 Mei.
"Jika permohonan gugatan ditetapkan untuk dihentikan, KPU Kota Yogyakarta akan bersiap menetapkan calon terpilih," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Imam Priyono-Achmad Fadli, Danang Rudiyatmoko mengatakan hal senada yaitu belum memperoleh pemberitahuan resmi dari MK terkait jadwal sidang penyampaian keputusan.
Meskipun demikian, lanjut dia, tim pemenangan selaku pihak pemohon harus tetap optimis bahwa permohonan perkara gugatan Pilkada Kota Yogyakarta diterima oleh MK dan dilanjutkan untuk sidang berikutnya.
Pada sidang gugatan tersebut, tim pasangan calon nomor urut satu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.
(E013)
Berita Lainnya
Partai Golkar dorong Ridwan Kamil maju Pilkada Jabar
Jumat, 26 April 2024 5:01 Wib
Ketua PDIP Kulon Progo resmi daftar calon bupati melalui PDIP DIY
Kamis, 25 April 2024 21:45 Wib
Ketua Ormas PGN mengambil formulir pendaftaran cabup di PDIP Kulon Progo
Kamis, 25 April 2024 19:48 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bawaslu Sleman awasi ketat netralitas ASN pada Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 12:33 Wib
Bawaslu Kulon Progo membentuk pengawas ad hoc Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:11 Wib
KPU Gunungkidul membuka pendaftaran anggota PPK Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 21:10 Wib