Jakarta (ANTARA Jogja) - Tersangka kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom akan menjalani sidang perdana pada Selasa (24/7).
"Sidang perdana Miranda S Goeltom akan dilakukan menurut rencana tanggal 24 Juli 2012," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Senin.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diduga bersama Nunun Nurbaeti yang telah divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah memberi suap dengan membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR periode 1999-2004.
Cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia (BII) dikeluarkan untuk Bank Artha Graha (BAG) atas permintaan PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) untuk pembelian kebun sawit seluas 5.000 hektare dari seorang pengusaha bernama Ferry Yen atau Suhardi Suparman.
Ferry merupakan sosok yang disebut-sebut bekerja sama dengan Direktur Utama PT FMPI Hidayat Lukman alias Tedy Uban dalam pengembangan lahan kelapa sawit, namun pada 2008, Ferry diketahui meninggal dunia.
Sebelum cek perjalanan berpindah tangan ke anggota DPR, cek diterima PT Wahana Esa yang merupakan perusahaan sawit milik Nunun Nurbaeti.
Miranda sendiri sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 1 Juni.
(D017)
Berita Lainnya
Andrea Miranda merasa tertantang berperan sebagai kunti dalam drama horor "IBU"
Jumat, 5 November 2021 13:07 Wib
Spanyol libas Lithuania
Rabu, 9 Juni 2021 7:45 Wib
Para desainer tetap merilis koleksi Hari Raya di tengah pandemi COVID-19
Sabtu, 9 Mei 2020 23:56 Wib
Ria Miranda membiasakan anak menjaga kebersihan
Selasa, 28 April 2020 23:51 Wib
Berkat sundulan Miranda, Brazil cetak gol kemenangan
Rabu, 17 Oktober 2018 9:15 Wib
Miranda Goeltom dieksekusi di Lapas Wanita Tangerang
Kamis, 16 Mei 2013 0:10 Wib
MA tolak kasasi Miranda Goeltom
Jumat, 26 April 2013 14:05 Wib
Miranda divonis tiga tahun
Kamis, 27 September 2012 12:06 Wib