Jakarta (Antara Jogja) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sehingga tetap harus menjalani hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
"Ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian travel cek ke anggota DPR sampai terpilihnya terdakwa menjadi Deputi Gubernur Senior BI," kata Ketua Majelis Kasasi perkara Miranda, Artidjo Alkostar, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan benar.
Artidjo mengatakan putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin Artidjo dan beranggotakan Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme pada Kamis (25/4).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda senilai Rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.
Pengadilan Tipikor menyatakan Miranda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas putusan ini, Miranda mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
Kasus suap cek pelawat ini telah menghantarkan setidaknya 25 anggota DPR periode 1999-2004 ke penjara.
Pengadilan menyatakan Miranda terbukti menyuap 25 anggota DPR periode 1999-2004 tersebut dengan bantuan Nunun Nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.
(J008)
Berita Lainnya
Andrea Miranda merasa tertantang berperan sebagai kunti dalam drama horor "IBU"
Jumat, 5 November 2021 13:07 Wib
Spanyol libas Lithuania
Rabu, 9 Juni 2021 7:45 Wib
Para desainer tetap merilis koleksi Hari Raya di tengah pandemi COVID-19
Sabtu, 9 Mei 2020 23:56 Wib
Ria Miranda membiasakan anak menjaga kebersihan
Selasa, 28 April 2020 23:51 Wib
Berkat sundulan Miranda, Brazil cetak gol kemenangan
Rabu, 17 Oktober 2018 9:15 Wib
Miranda Goeltom dieksekusi di Lapas Wanita Tangerang
Kamis, 16 Mei 2013 0:10 Wib
Miranda divonis tiga tahun
Kamis, 27 September 2012 12:06 Wib
Miranda jalani sidang perdana 24 Juli
Senin, 16 Juli 2012 14:32 Wib